MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar merupakan rumah sakit terakreditasi paripurna atau predikat bintang lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) RI.
Artinya pelayanan kesehatan di rumah sakit ini sangatlah baik dirasakan masyarakat Makassar.
Salahsatu unsur penunjang adalah tata tertib pengunjung dan penunggu pasien.
Baca Juga : RSUD Makassar Gelar Operasi Katarak Hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT 418
Demikian, Tatib RSUD Kota Makassar yang dihimbau kepada seluruh pengunjung wajib mentatati tata tertib pengunjung meliputi :
– Pengunjung pasien masuk melalui pintu masuk Rumah Sakit
– Pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketertiban ruangan
Baca Juga : Fasilitas Memprihatinkan, Wawali Aliyah Ajak Kemenkes RI Tinjau Puskesmas dan RSUD Makassar
– Jam besuk adalah sbb : Pukul 10.00-12.00 dan 16.00-20.00
– Diluar jam tersebut penunjung tidak diperkenankan berada diruang perawatan kecuali penunggu pasien.
– Anak-anak dibawah umut 10 tahun tidak diperkenankan masuk keruang perawatan pasien.
Baca Juga : Peduli Sesama, RSUD Daya Makassar Ajak Aksi Donor Darah
– Penunggu pasien yang diruang perawatan diizinkan maksimal 2 orang, dengan menggunakan atribut (kartu penunggu pasien) dari Rumah Sakit.
– Penunggu tidak diperkenankan mencuci pakaian atau perlengkapan makan minum di kamar mandi ruangan perawatan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
