MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar merupakan rumah sakit terakreditasi paripurna atau predikat bintang lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) RI.
Artinya pelayanan kesehatan di rumah sakit ini sangatlah baik dirasakan masyarakat Makassar.
Baca Juga : Pererat Kepedulian Sosial, RSUD Daya Makassar Gelar Aksi Berbagi Takjil
Salahsatu unsur penunjang adalah tata tertib pengunjung dan penunggu pasien.
Demikian, Tatib RSUD Kota Makassar yang dihimbau kepada seluruh pengunjung wajib mentatati tata tertib pengunjung meliputi :
– Pengunjung pasien masuk melalui pintu masuk Rumah Sakit
Baca Juga : RSUD Makassar Gelar Operasi Katarak Hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT 418
– Pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketertiban ruangan
– Jam besuk adalah sbb : Pukul 10.00-12.00 dan 16.00-20.00
– Diluar jam tersebut penunjung tidak diperkenankan berada diruang perawatan kecuali penunggu pasien.
Baca Juga : Fasilitas Memprihatinkan, Wawali Aliyah Ajak Kemenkes RI Tinjau Puskesmas dan RSUD Makassar
– Anak-anak dibawah umut 10 tahun tidak diperkenankan masuk keruang perawatan pasien.
– Penunggu pasien yang diruang perawatan diizinkan maksimal 2 orang, dengan menggunakan atribut (kartu penunggu pasien) dari Rumah Sakit.
– Penunggu tidak diperkenankan mencuci pakaian atau perlengkapan makan minum di kamar mandi ruangan perawatan.
Baca Juga : Peduli Sesama, RSUD Daya Makassar Ajak Aksi Donor Darah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

