Logo Harian.news

Maspekindo juga Adukan Abhel Figo

Maxie Glow Bantah Produknya Kandung Merkuri

Editor : Rasdianah Kamis, 23 Januari 2025 12:19
Salah satu rilis kosmetik ilegal oleh BPOM. Foto: ist
Salah satu rilis kosmetik ilegal oleh BPOM. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Direktur Laksus Muhammad Ansar baru-baru ini secara tegas meminta Polda Sulawesi Selatan juga menangkap 3 owner skincare yang juga terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya pada produk mereka. Ketiganya yakni Owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.

“Tiga brand ini kan sudah diumumkan oleh Polda Sulsel dan BPOM bahwa produk mereka mengandung bahan berbahaya. Harusnya mereka juga ditangkap,” ujar, Rabu (23/1/2025).

Baca Juga : BPOM Gratiskan Registrasi Pangan Olahan bagi Usaha Mikro dan Kecil

Merespons hal ini, Pihak Maxie Glow membantah produknya mengandung bahan berbahaya. Maxie Glow juga mengklaim mereka telah menjalani uji lab dan dinyatakan negatif.

“Kami sudah menjalani uji lab. Ada 7 produk kami diuji dan semuanya negatif,” ujar lawyer Maxie Glow, Andi Raja Nasution.

Sebelumnya, Polda Sulsel bersama BBPOM Makassar serta Dinas Kesehatan, pada November 2024 lalu mengungkap 6 produk skincare mengandung merkuri. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.

Baca Juga : Taruna Ikrar, Kepala BPOM Luncurkan Program IDAMAN, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Jamu Ber-BKO

“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk),” kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).

Maspekindo juga Adukan Abhel Figo

Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan sebelumnya menyerahkan daftar 9 brand skincare ke Polda Sulawesi Selatan. Dari sembilan ini, ada brand Abhel Figo.

Warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abhel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.

Baca Juga : BPOM Perkuat Ekosistem Self-Care Aman dan Bertanggung Jawab, Apoteker Jadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret.

2022 lalu, AF atau Abhel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi.

Baca Juga : BPOM Tegaskan PerBPOM 5/2026 Perkuat Pengawasan Obat Nasional, Penjualan di Ritel Modern Wajib Dalam Supervisi Tenaga Kefarmasian

Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.

Ketua Maspekindo Sulsel Mulyadi mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF bisa dijerat pidana. Mulyadi mendesak dilakukan uji lab terhadap bahan kimia yang digunakan brand tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda