Logo Harian.news

Maspekindo juga Adukan Abhel Figo

Maxie Glow Bantah Produknya Kandung Merkuri

Editor : Rasdianah Kamis, 23 Januari 2025 12:19
Salah satu rilis kosmetik ilegal oleh BPOM. Foto: ist
Salah satu rilis kosmetik ilegal oleh BPOM. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Direktur Laksus Muhammad Ansar baru-baru ini secara tegas meminta Polda Sulawesi Selatan juga menangkap 3 owner skincare yang juga terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya pada produk mereka. Ketiganya yakni Owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.

“Tiga brand ini kan sudah diumumkan oleh Polda Sulsel dan BPOM bahwa produk mereka mengandung bahan berbahaya. Harusnya mereka juga ditangkap,” ujar, Rabu (23/1/2025).

Merespons hal ini, Pihak Maxie Glow membantah produknya mengandung bahan berbahaya. Maxie Glow juga mengklaim mereka telah menjalani uji lab dan dinyatakan negatif.

Baca Juga : Prof Taruna Ikrar Paparkan Masa Depan ATMP di Hadapan Mahasiswa dan Guru Besar Universitas Terbaik Dunia Tsinghua Cina

“Kami sudah menjalani uji lab. Ada 7 produk kami diuji dan semuanya negatif,” ujar lawyer Maxie Glow, Andi Raja Nasution.

Sebelumnya, Polda Sulsel bersama BBPOM Makassar serta Dinas Kesehatan, pada November 2024 lalu mengungkap 6 produk skincare mengandung merkuri. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.

“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk),” kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).

Maspekindo juga Adukan Abhel Figo

Baca Juga : Presiden Saksikan 214,84 ton Narkoba di Musnakan: Sinergi Polri, BPOM, dan BNN Wujudkan Indonesia Emas 2045

Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan sebelumnya menyerahkan daftar 9 brand skincare ke Polda Sulawesi Selatan. Dari sembilan ini, ada brand Abhel Figo.

Warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abhel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.

Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Baca Juga : Menjawab Tantangan Kesehatan Dunia, Taruna Ikrar: BPOM Hadirkan Regulasi Stemcell yang Berpihak Pada Keamanan Rakyat Indonesia

Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret.

2022 lalu, AF atau Abhel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi.

Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.

Baca Juga : Taruna Ikrar Kunjungi RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Tanam pohon dan Pastikan Keamanan dan Kedaulatan Obat Nasional

Ketua Maspekindo Sulsel Mulyadi mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF bisa dijerat pidana. Mulyadi mendesak dilakukan uji lab terhadap bahan kimia yang digunakan brand tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda