Logo Harian.news

Menaker: Pekerja Informal dan PRT Wajib Masuk Jaminan Sosial

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 24 April 2026 14:37
Menaker Yassierli berfoto bersama peserta Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (doc_birohumaskemnaker)
Menaker Yassierli berfoto bersama peserta Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (doc_birohumaskemnaker)

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Era di mana perlindungan sosial hanya dinikmati oleh karyawan kantoran atau pekerja formal perlahan mulai berakhir. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara agresif mendorong perluasan payung jaminan sosial agar menjangkau jutaan pekerja di sektor informal.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa akses terhadap penghidupan yang layak dan perlindungan kerja adalah hak asasi setiap warga negara, tanpa terkecuali. Langkah ini menjadi respons atas besarnya populasi pekerja rentan yang selama ini luput dari radar keamanan sosial nasional.

Baca Juga : Menaker Yassierli Bawa Aspirasi RI ke ILC ke-114 Jenewa

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” tegas Yassierli saat menghadiri *Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State* di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Sasaran Utama: Ekonomi Digital dan PRT

Fokus perluasan ini menyasar kelompok yang paling rentan namun memiliki jumlah signifikan, yakni pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek daring (ojol), kurir paket, serta nelayan dan pekerja perkebunan.

Baca Juga : Komisi IX DPR RI Serap Aspirasi RUU Ketenagakerjaan di Palu Sulteng

Menaker

Yassierli mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah paradigma dan memperkuat regulasi. Selama ini, skema jaminan sosial lebih mudah diakses oleh pekerja dengan kontrak formal. Untuk itu, Kemnaker tengah mendorong penguatan aturan bagi pelaku ekonomi digital agar turut bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial bagi mitranya.

Tak tertinggal, isu Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga mendapat perhatian serius. Melalui penguatan regulasi, pemerintah berupaya agar PRT resmi diakui statusnya sebagai pekerja. Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan manfaat perlindungan sama seperti sektor lainnya.

Baca Juga : 319.224 Klaim Kecelakaan Kerja 2025, Menaker: BPJS Harus Jadi Motor K3

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” ujar Yassierli.

Integrasi Data Kunci Keberhasilan

Agar kebijakan ini tepat sasaran, Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data. Basis data yang tunggal dan akurat dinilai krusial untuk memetakan risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Perkuat Pengawasan Kepesertaan Pekerja di Sulawesi-Maluku

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda