HARIAN.NEWS,JAKARTA – Era di mana perlindungan sosial hanya dinikmati oleh karyawan kantoran atau pekerja formal perlahan mulai berakhir. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara agresif mendorong perluasan payung jaminan sosial agar menjangkau jutaan pekerja di sektor informal.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa akses terhadap penghidupan yang layak dan perlindungan kerja adalah hak asasi setiap warga negara, tanpa terkecuali. Langkah ini menjadi respons atas besarnya populasi pekerja rentan yang selama ini luput dari radar keamanan sosial nasional.
Baca Juga : Kemnaker Cairkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” tegas Yassierli saat menghadiri *Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State* di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sasaran Utama: Ekonomi Digital dan PRT
Fokus perluasan ini menyasar kelompok yang paling rentan namun memiliki jumlah signifikan, yakni pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek daring (ojol), kurir paket, serta nelayan dan pekerja perkebunan.
Baca Juga : Menaker: RUU PPRT Kunci Pelindungan PRT, Ini Isinya
Menaker
Yassierli mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah paradigma dan memperkuat regulasi. Selama ini, skema jaminan sosial lebih mudah diakses oleh pekerja dengan kontrak formal. Untuk itu, Kemnaker tengah mendorong penguatan aturan bagi pelaku ekonomi digital agar turut bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial bagi mitranya.
Tak tertinggal, isu Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga mendapat perhatian serius. Melalui penguatan regulasi, pemerintah berupaya agar PRT resmi diakui statusnya sebagai pekerja. Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan manfaat perlindungan sama seperti sektor lainnya.
Baca Juga : Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” ujar Yassierli.
Integrasi Data Kunci Keberhasilan
Agar kebijakan ini tepat sasaran, Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data. Basis data yang tunggal dan akurat dinilai krusial untuk memetakan risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Baca Juga : Optimalisasi BPJS: Bupati Barru Hadiri Monev Inpres Jaminan Sosial di Makassar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

