HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memutuskan pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.
Ada pun pengangkatan CPNS 2024 telah ditetapkan paling lambat diselesaikan Juni 2025.
Menegaskan kebijakan tersebut, MenPANRB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menggelar Rapat Koordinasi bersama Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih
Terkait hal ini, MenPANRB Rini mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.
“K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Rini.
Ada pun syarat melakukan pengangkatan CASN 2024, setiap K/L/Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan, yaitu:
Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf
1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus;
2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan);
3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan);
4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK;
Baca Juga : 3.501 Peserta PPPK Sinjai Bersaing, Ini Pesan Bupati
5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi;
6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
