Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Kabar baik bagi tenaga pendidik dan profesional kependidikan. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Baca Juga : Kemensos Buka 8.000 Formasi Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemensosri pada Rabu (3/6/2026). Total formasi yang tersedia mencapai 8.180, terbagi untuk guru dan tenaga kependidikan.
“Informasi yang ditunggu-tunggu nih #SobatSosial! Seleksi PPPK Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026,” tulis Kemensos dalam unggahannya.
Kuota Guru PPPK Sekolah Rakyat: 3.053 Formasi
Baca Juga : Cek PKH dan Sembako Mei 2026: Link Resmi & Cara Mudah Cek Bansos Online
Kemensos menyediakan 3.053 formasi untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat. Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum:
– WNI, usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
– Pendidikan minimal S1 atau D-IV.
– Memiliki sertifikat pendidik.
– Sehat jasmani-rohani, bebas narkotika, dan berkelakuan baik (SKCK bersih).
Syarat Khusus Calon Guru:
Baca Juga : Bupati Paris Yasir Resmikan Reading Corner SDN 20 Bangkala
– IPK minimal 3,00.
– Bersedia tinggal dan bekerja di lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama.
– Surat izin mengikuti seleksi dari instansi/yayasan tempat mengajar.
– Guru negeri: izin dari pejabat administrator dinas pendidikan.
– Guru swasta: izin dari ketua yayasan.
Tenaga Kependidikan: 5.127 Formasi, Usia Hingga 45 Tahun
Selain guru, Kemensos juga merekrut PPPK tenaga kependidikan dengan total 5.127 formasi. Batas usia pelamar lebih longgar, yakni maksimal 45 tahun.
Baca Juga : Setahun Munafri-Aliyah, Ribuan Honorer Makassar Resmi Jadi PPPK dan PJLP
Persyaratan Tenaga Kependidikan:
– WNI, usia 20–45 tahun.
– Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan tidak hormat (instansi pemerintah/swasta).
– Tidak berstatus ASN, PPPK, TNI, Polri, dan tidak terlibat politik praktis.
– Pendidikan sesuai jabatan, akreditasi minimal B.
– IPK minimal 3,10.
– SKCK, sehat jasmani-rohani, bebas NAPZA.
– Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan tinggal di asrama.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
