HARIAN.NEWS – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam pembacaan putusannya menilai gugatan dan permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Adapun kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) memohon kepada MK untuk kiranya membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming.
Dalam gugatannya, kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 tersebut meminta pada pihak MK, agar memerintahkan pada KPU RI menggelar Pilpres ulang tanpa sosok Gibran Rakabuming.
Baca Juga : Soal Vasektomi Syarat Terima Bansos, Cak Imin: Jangan Buat Aturan Sendiri!
Pasangan nomor urut 1 berharap agar putra Presiden Jokowi tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres.
Dalam putusannya yang dibacakan pada 22 April 2024, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan pemohon (kubu Anies-Cak Imin) tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News