Logo Harian.news

Muktamar Tandingan PKB Ditunda, Lukman Edy: Tunggu Arahan PBNU

Editor : Rasdianah Senin, 02 September 2024 10:28
Eks Sekjen PKB Lukman Edy. Foto: ist
Eks Sekjen PKB Lukman Edy. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Konflik internal PKB yang melibatkan PBNU sepertinya masih akan berkepanjangan. Sebelumnya Fungsionaris DPP PKB yang merupakan pendukung PBNU berencana mengelar muktamar tandingan di Jakarta. Namun rencana ini urung terlaksana.

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menuturkan bahwa Muktamar tandingan PKB yang semula Ia umumkan akan digelar di Jakarta pada tanggal 2-3 September akan ditunda sembari menunggu arahan selanjutnya dari PBNU.

“Ditunda sampai ada arahan PBNU,” kata Lukman, dikutip harian.news, dari kumparan, Senin (2/9/2024).

Baca Juga : Minta Restu, Cawagub Sulsel Azhar Arsyad Sowan ke Anregurutta Prof Farid Wajdi

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar tandingan tetap akan digelar di Jakarta.

“Tapi yang jelas di Jakarta,” ujarnya.

Lukman menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan PBNU untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen untuk dipertimbangkan.

Baca Juga : Gantikan Risma: Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Hari ini

“Kami juga menyatakan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi sudah siap untuk pelaksanaannya,” terang dia.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB tandingan tetap akan dilakukan.

“Selanjutnya mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan harus dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU,” tandas Lukman.

Baca Juga : Strategi DIA Sejahterakan Petani Sulsel, Maksimalkan Zona Surplus hingga Perkuat Hirilisasi

Sebelumnya, Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain dalam jumpa pers di Hotel Mahagany, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8/2024) dini hari, mengatakan akan menggelar muktamar tandingan PKB.

Dalam jumpa pers ini dihadiri oleh Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dan Ketua DPP PKB Bidang Agama dan Dakwah Syaikhul Islam serta sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PKB.

Beberapa pertimbangan mengelar muktamar tandingan adalah mereka menilai Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 tidak sah atau cacat hukum. Hal ini mengingat hasil Mukernas PKB disepakati muktamar digelar usai Pilkada serentak.

Baca Juga : Azhar Arsyad Terpilih Aklamasi Pimpin IKA UMI Sulsel

“Bahwa Muktamar PKB yang diselenggarakan tanggal 24-25 Agustus itu tidak sah atau cacat hukum. Tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai ketua,” katanya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda