HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan aturan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi diberlakukan secara ketat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/240/Dispar/II/2025 pada Rabu (26/2/2025) sebagai dasar hukum kebijakan ini. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga : Pemkot Makassar Benahi TPA Antang, Pengerjaan Sudah 40 Persen
“Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pijat/refleksi wajib ditutup paling lambat Jumat, 28 Februari 2025,” tegas Munafri.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34, yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Menjelang Pelantikan, Ormas APPI Audience Bersama Wali Kota Makassar
“Jika ada yang tetap beroperasi selama periode ini, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” ujar Munafri.
Surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025, di mana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA.
Pemkot Makassar berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif
Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
