Logo Harian.news

Munafri Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025

Editor : Redaksi Kamis, 27 Februari 2025 16:52
Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin, Foto: HN/Sinta.
Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin, Foto: HN/Sinta.
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan aturan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi diberlakukan secara ketat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/240/Dispar/II/2025 pada Rabu (26/2/2025) sebagai dasar hukum kebijakan ini. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara

“Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pijat/refleksi wajib ditutup paling lambat Jumat, 28 Februari 2025,” tegas Munafri.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34, yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Safari Ramadan Ditutup di Barrang Lompo, Munafri Siapkan “Pete-pete Pulau” Gratis dan Target Listrik 24 Jam

“Jika ada yang tetap beroperasi selama periode ini, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” ujar Munafri.

Surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025, di mana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA.

Pemkot Makassar berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif

Baca Juga : Apresiasi Garda Terdepan Kota, Munafri Serahkan Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda