Logo Harian.news

OJK Beri Sanksi Denda Rp4,5 Miliar dan Cabut Izin Beberapa Perusahaan Efek di Pasar Modal

Editor : Redaksi II Sabtu, 12 April 2025 15:16
RDK Sektor Jasa Keuangan via online. (Foto: OJK)
RDK Sektor Jasa Keuangan via online. (Foto: OJK)
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan bahwa pada Maret 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua perusahaan efek besar.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

Sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) kepada PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas.

Langkah ini diambil karena kedua perusahaan tersebut melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 mengenai perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE serta POJK Nomor 8/POJK.04/2022 terkait pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE.

Selain pencabutan izin usaha, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000.000,00 dan tiga peringatan tertulis kepada tiga perusahaan layanan urun dana.

Baca Juga : Struktur Baru OJK Terbentuk, Tujuh Anggota Dewan Komisioner Resmi Dilantik

“Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan pasar modal Indonesia,” ucap Mahendra Siregar dikutip kanal Youtube OJK, Sabtu (12/04/2025).

Lebih lanjut, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, OJK telah mengenakan sejumlah sanksi administratif lainnya di pasar modal.

Sanksi tersebut termasuk denda sebesar Rp4.550.000.000,00 yang dijatuhkan kepada empat pihak, serta pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada dua perusahaan dan pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak.

Baca Juga : Pelanggaran Pasar Modal, OJK Sanksi Dua Emiten dan Larang Sejumlah Pihak Beraktivitas

“OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada tiga pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” bebenrya.

Tahun ini, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan kepada 143 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dengan total nilai denda sebesar Rp9.248.360.000,00.

Selain itu, OJK memberikan 39 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan, serta denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 24 peringatan tertulis atas keterlambatan dalam hal non-kasus.

Baca Juga : Outlook Indonesia Jadi Negatif, OJK Pastikan Fundamental Sektor Keuangan Tetap Kuat

Langkah-langkah yang diambil OJK ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas keuangan dalam memastikan pasar modal Indonesia tetap transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan terus dilakukan guna menjaga keberlanjutan dan integritas pasar keuangan di Indonesia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda