Logo Harian.news

OJK Blokir 25 Ribu Rekening Judi Online dan Siapkan Skema Baru Pembiayaan UMKM

Editor : Redaksi II Selasa, 09 September 2025 12:42
OJK Sebut Pindar Lindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal. Foto Ist
OJK Sebut Pindar Lindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal. Foto Ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan melakukan pemblokiran sekitar 25.912 rekening terkait aktivitas perjudian daring, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem perbankan.

Kepala OJK Mahendra Siregar mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Kami meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD),” ujarnya.

Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan memperkuat keamanan siber dengan sistem deteksi insiden yang lebih canggih dan pemantauan real-time terhadap anomali transaksi berpotensi fraud.

Di sisi lain, Mahendra menyampaikan bahwa OJK sedang menyiapkan skema khusus pembiayaan UMKM melalui ketentuan baru yang akan segera diterbitkan.

“Kami mendorong lembaga jasa keuangan memberikan akses pembiayaan lebih mudah dan inklusif untuk UMKM,” tegasnya.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Disky Surya Jaya di Sumatera Utara pada 19 Agustus 2025 sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : OJK
KomentarAnda