HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya minat pelaku industri teknologi keuangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk mengikuti program regulatory sandbox sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.
Hingga Agustus 2025, OJK telah menerima 233 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Kepala OJK Mahendra Siregar mengatakan, tingginya antusiasme tersebut mencerminkan semakin besarnya minat pelaku industri terhadap pengembangan inovasi keuangan digital di Indonesia.
Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital
“Kami melihat semangat pelaku industri ITSK untuk berinovasi sangat tinggi, namun tetap dalam koridor pengawasan yang prudent dan melindungi konsumen,” ujar Mahendra, dikutip Senin (09/09/2025).
Dari 18 permohonan resmi, terdapat 8 penyelenggara yang telah disetujui menjadi peserta sandbox, terdiri dari 6 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara Pendukung Pasar.
Selain itu, PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) menjadi peserta pertama yang lulus uji coba sandbox pada 8 Agustus 2025 dengan produk tokenisasi emas bernama Gold Indonesia Republic (GIDR).
Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU
OJK juga sedang mengevaluasi tiga permohonan baru, yang terdiri dari dua penyelenggara model bisnis AKD-AK dan satu open finance.
Mahendra menegaskan, sandbox menjadi ruang penting bagi inovator keuangan untuk diuji secara terkendali sebelum beroperasi penuh di pasar.
“Tujuannya agar inovasi yang muncul membawa manfaat tanpa menimbulkan risiko sistemik,” tambahnya.
Baca Juga : Struktur Baru OJK Terbentuk, Tujuh Anggota Dewan Komisioner Resmi Dilantik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
