HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan percepatan perizinan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk perdagangan aset kripto.
Hingga Agustus 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Kepala OJK Mahendra Siregar menyampaikan, langkah percepatan izin usaha dilakukan seiring selesainya proses pendaftaran bagi penyelenggara PKA dan PAJK. Hingga Agustus, terdapat 9 permohonan izin usaha (3 PKA dan 6 PAJK) yang tengah dievaluasi.
Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital
OJK juga mencatat, nilai transaksi ITSK PAJK pada Juli 2025 mencapai Rp2,44 triliun, dengan total transaksi sepanjang tahun mencapai Rp15,09 triliun, melibatkan 13,10 juta pengguna.
Sementara itu, permintaan data skor kredit dari penyelenggara PKA mencapai 105,78 juta kali hit sepanjang 2025.
Di sisi lain, perdagangan aset kripto menunjukkan tren meningkat tajam. Hingga Agustus 2025, terdapat 1.342 aset kripto yang dapat diperdagangkan dengan 25 entitas berizin, terdiri dari satu bursa, satu lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, dan 21 pedagang aset kripto.
Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU
Jumlah konsumen kripto mencapai 16,50 juta orang, naik 4,11 persen dari bulan sebelumnya. Nilai transaksi pada Juli 2025 mencapai Rp52,46 triliun, melonjak 62,36 persen dibanding Juni.
“Lonjakan transaksi dipengaruhi kenaikan harga Bitcoin global yang mencapai rekor tertinggi, diikuti penguatan Ethereum dan aset digital lainnya,” jelas Mahendra.
Menurut Mahendra, kondisi industri ITSK dan aset kripto tetap stabil tanpa gangguan operasional, menandakan kepercayaan pasar dan konsumen yang terus meningkat.
Baca Juga : Struktur Baru OJK Terbentuk, Tujuh Anggota Dewan Komisioner Resmi Dilantik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
