Logo Harian.news

P2G Beberkan 5 Alasan Tolak TAPERA: Usulkan 3 Rekomendasi Jika Tetap Diberlakukan

Editor : Rasdianah Rabu, 05 Juni 2024 17:47
Koordinator Nasional P2G. Satriwan Salim. Foto: dok. Pribadi
Koordinator Nasional P2G. Satriwan Salim. Foto: dok. Pribadi

HARIAN.NEWS, TAPERA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memperhatikan responS para guru berkaitan rencana Pemerintah menghimpun dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim menyatakan para guru sangat cemas dengan rencana tersebut, sehingga P2G dengan tegas menolak TAPERA ini.

Satriwan menyebut alasan pertama penolakan dari P2G, yaitu reaksi terutama datang dari guru-guru swasta dan honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Tapera ini rencanannya bukan hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan ‘pekerja mandiri’.

Baca Juga : Sekcam Panakkukang Ajak ASN dan Non ASN Berkontribusi pada Program F8 Pemkot Makassar

“Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji,” ungkap Satriwan.

Kedua, Satriwan menyebutkan bahwa para guru mencemaskan apakah dana Tapera ini bisa dicairkan atau tidak. Karena belum jelas apa ada yang sudah terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera. Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata.

Ketiga, kondisi kesejahteraan guru saja masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain. Survei Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024 menunjukan bahwa 42,4% guru gaji perbulannya di bawah 2 juta.

Baca Juga : Serius Maju Pilkada, Irwan Adnan Lepas Status ASN dan Jabatan Staf Ahli di Pemkot Makassar

Dari survei yang sama ditemukan 74,3% penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah 2 juta rupiah. Sementara itu gaji guru yang berkisar antara 2-3 juta sebesar 12,3%; 3-4 juta sebanyak 7,6%; 4-5 juta sebanyak 4,2% dan di atas 5 juta hanya 0,8%.

UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) menyebut “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”

“Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya,” ungkap Satriwan.

Baca Juga : Makin Ketat, Seleksi Sekda Makassar Bakal Masuk Tahapan Wawancara

Keempat, alasan lain para guru khawatir dan menolak adalah takut nasib Tapera akan seperti asuransi ASABRI dan JIWASYARA yang dikorupsi besar-besaran. Korupsi ASABRI telah merugikan negara sebesar 22,7 Triliun. Begitu pula JIWASRAYA, BUMN yang mengelola dana pensiun dan asuransi juga melakukan korupsi dengan kerugian negara 16,8 Triliun.

“Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti ASABRI dan JIWASRAYA? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil,” kata Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri, .

Iman melanjutkan bayangkan saja, dana pensiun TNI dan Polri saja dengan mudah dikorupsi, bagaimana kami yakin TAPERA bagi guru akan lebih baik.

Baca Juga : Ini Perjalanan Karir Firman Hamid Pagarra: Salah Satu Kandidat Muda Calon Sekda Makassar

Kelima, Iman menyatakan bahwa gaji guru Non-ASN itu juga sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.

Selain laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa 42% yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru, survei IDEAS pun menunjukan 79,6% guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR.

“Coba bayangkan, dengan gaji hanya 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” sesal Iman.

Jadi, gaji guru itu sudahlah kecil namun banyak jenis pemotongan. Ditambah lagi potongan Tapera, tentu akan semaki mengecil. Kesejahetaraan pofesi guru di Indonesia masih jauh dibanding misalnya dengan negara-negara G-20 atau Asia Pasifik.

Rekomendasi P2G:

Oleh sebab itu, menurut Iman, P2G memberikan rekomendasi atas rencana TAPERA agar tidak menjadi beban tambahan bagi guru, yaitu:

  1. Pemerintah itu seharusnya membuat program Kredit Perumahan untuk Guru yang murah dan terjangkau. Jangan tabungannya dulu, rumahnya tidak jelas.
  2. Mekanisme Tapera yang memotong gaji guru di atas Upah Minimum justru akan menyengsarakan guru di wilayah provinsi dengan Upah Minimum rendah. Oleh sebab itu, agar TAPERA tidak memberatkan, harus dibuat standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional. Hal ini akan meringankan guru yang gajinya banyak dipotong sana-sini.
  3. pemerintah hendaknya tidak mempersulit profesi guru. Justru UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memerintahkan negara agar memenuhi hak-hak guru diantaranya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Yang terjadi sekarang malah sebaliknya, penghasilannya sangat minimum dengan potongan-potongan yang maksimum.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda