HARIAN.NEWS, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting untuk membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan.
Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yakni zakat fitrah dan zakat mal, yang keduanya memiliki aturan dan niat yang berbeda.
Zakat Fitrah: Wajib Dikeluarkan Saat Menjelang Idulfitri
Baca Juga : Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan diri dan harta, serta membantu mereka yang membutuhkan pada saat perayaan Idulfiitri.
Sebelum melaksanakan zakat fitrah, seorang Muslim harus mengucapkan niat dalam hati untuk memastikan keikhlasan dan sahnya ibadah tersebut.
Niat Zakat Fitrah:
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga : Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!
Zakat fitrah harus dibayar mulai awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, dengan waktu terbaik adalah sebelum pelaksanaan salat. Jika dibayarkan setelah salat tanpa uzur, maka statusnya menjadi sedekah biasa.
Besaran zakat fitrah umumnya setara dengan 1 sha’ atau sekitar 2,5–3 kilogram bahan pangan pokok, seperti beras. Di beberapa tempat, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan pangan tersebut.
Zakat Mal: Pengingat Kewajiban atas Harta yang Telah Mencapai Nisab
Baca Juga : Ada Waktu Haram Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal dikeluarkan berdasarkan harta yang dimiliki, yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan dimiliki selama satu tahun (haul).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
