Addendum III PDAM: Proses Legal, Diawasi BPKP & Kejati
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp360 miliar dalam addendum ketiga kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar.
Baca Juga : PDAM Dituding Gagal Kelola Dana, Rp14 M Tak Digunakan
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan memicu polemik publik.
Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dari kerja sama yang dimaksud.
“Pemberitaan yang menyimpulkan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah cenderung bersifat spekulatif, karena tidak mempertimbangkan banyak aspek, termasuk struktur biaya, proyeksi pendapatan, serta manfaat operasional dari addendum ketiga,” ujar Adiarsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga : Perkuat Kerja Sama, Plt Dirut PDAM Makassar Terima Kunjungan Konsuler Jepang
Adiarsa menyampaikan, Addendum III itu dijaman Dirut Haris Yasin Limpo, pada tanggal 12 Juli 2019 dimana hasil reviu dan perhitungan tarif air curah IPA II Panaikang PDAM Kota Makassar oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel memberikan saran kepada Dirut PDAM Makassar agar membuat addendum Kontrak atas perubahan tarif dan penambahan kegiatan yang belum termasuk dalam perjanjian kerjasama induk beserta addendumnya.
“Permintaan air bersih yang terus meningkat termasuk mitra swasta PDAM Makassar seperti PT. Makassar Tene, PT. Parangloe Indah, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia dan PT. Sinergi Mutiara Cemerlang menyebabkan perlu untuk melakukan peningkatan eksisting di tahun 2019 itu,” ungkap Konsultan Hukum PDAM Makassar ini.
Adiarsa juga menyampaikan, PDAM Makassar dalam melakukan addendum III tidak asal gass.
Baca Juga : PDAM Makassar Berbagi Hewan Kurban, dari Cleaning Service Hingga Panti Asuhan
“Banyak proses dan tahapan yang PDAM lakukan sebelum melakukan addendum,” katanya.
Lebih jauh Adiarsa mengatakan, jika PDAM Makassar juga telah bersurat ke Kejati Sulsel prihal legal opini terkait rencana addendum III tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
