“Kejati Sulsel mengamini sebagai Legal Assistance dalam peningkatan pelayanan dan menyatakan tidak ada permasalahan hukum sepanjang kedua belah pihak bersepakat tepatnya dibalas di tanggal 28 April 2020,” jelas Adiarsa.
Tidak hanya itu, PDAM Makassar juga telah bermohon dan bersurat ke BPKP perwakilan Provinsi Sulsel dan merekomendasikan memberdayakan SPI PDAM Makassar untuk melakukan reviu perhitungan dengan menggunakan metodelogi reviu laporan hasil pemeriksaan.
“Sudah bersurat ke Dewas juga bahkan dilakukan rapat bersama dan serta dilakukan rapat lagi dengan KPM dan disetujui pada tanggal 11 Januari 2021,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.
Baca Juga : PDAM Dituding Gagal Kelola Dana, Rp14 M Tak Digunakan
Jadi lanjut Adiarsa menegaskan, Addendum III ini melibatkan pendampingan dari Pengacara Negara (Kejati Sulsel), BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Walikota Makassar selaku KPM, Dewan Pengawas PDAM Makassar, serta pihak konsultan, Tim dan Lawyer.
“Persiapan dilaksanakan lebih 1 tahun agar segala aspek terpenuhi termasuk aspek hukum dan aspek ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan BUMD dengan tetap mengacu pada Good Coorporate Govermance (GCG),” ucapnya menjelaskan.
Tidak hanya itu, Adiarsa juga membeberkan jika di tanggal 4 Maret 2022 Direktur Utama PDAM Makassar saat itu Beni Iskandar juga bersurat meminta Legal Opini ke Kejari Makassar terkait addendum tersebut.
Baca Juga : Perkuat Kerja Sama, Plt Dirut PDAM Makassar Terima Kunjungan Konsuler Jepang
Dimana tanggal 9 Mei 2022 Kejari Makassar menjawab dan menyarankan bahwa PDAM Kota Makassar agar tetap menjalankan kerjasama dengan PT. Traya Tirta Makassar sesuai dengan addendum III yang telah disepakati untuk menghindari adanya wanprestasi.
“Karena, jika PDAM melakukan pemutusan kontrak secara sepihak maka konsekuensinya wajib mengembalikan biaya kerugian dari PT. Tirta sesuai Pasal 1266 KUHP,” jelas Adiarsa.
Diketahui, peningkatan pelayanan air bersih menjadi target utama PDAM Kota Makassar dalam menjalankan tugasnya sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Makassar yang bergerak dalam pelayanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Makassar. **
Baca Juga : PDAM Makassar Berbagi Hewan Kurban, dari Cleaning Service Hingga Panti Asuhan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
