HARIAN.NEWS – Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat, melalui putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Pembacaan amar putusan dalam sidang praperadilan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut menjadi perhatian publik di tanah air.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan
Dalam putusannya hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan bahwa penetapan statut tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan sebelumnya tidak sah.
Menurut hakim, penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina, dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.
Terkait putusan tersebut, hakim memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan pads termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat seperti sebelumnya.
Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

