HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penyesuaian tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 akan meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Namun, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, untuk ketiga barang ini, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga barang-barang tersebut tetap tidak terpengaruh.
“Penyesuaian tarif PPN ini merupakan bagian dari kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dilaksanakan secara bertahap guna meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya dalam siaran tertulis yang dikutip, Senin (23/12/2024).
Baca Juga : Soal Tarif, Prabowo Diyakini Bisa Manfaatkan Jeda 90 Hari dengan Negosiasi Trump
Sebelumnya diberitakan bahwa, tarif PPN naik, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Beberapa barang dan jasa yang tetap dibebaskan atau dikenakan tarif 0% antara lain:
- Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
- Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah biasa.
- Barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News