HARIAN.NEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan dalam upaya pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga : Kasus SPAM di Sinjai Menanti Waktu, Siapa TAPD yang Bakal Jadi Tersangka?
Penandatanganan ini turut disaksikan para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, serta sejumlah pejabat lingkup Setdakab Sinjai.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengoptimalkan aset intelektual yang dimiliki Sinjai.
Menurutnya, setiap inovasi dan kekayaan lokal perlu memiliki payung hukum agar tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Sinjai dan PT Semen Tonasa Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF
“Sinjai memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, mulai dari produk unggulan seperti kopi, Laha Bete, Minas, hingga tradisi budaya seperti Mappogau Sihau dan Marimpa Salo’. Semua ini perlu dilindungi dan didorong agar semakin dikenal hingga ke mancanegara,” ujarnya.
Ia juga optimistis bahwa pengelolaan kekayaan intelektual yang terarah akan menjadi salah satu pendorong kemandirian ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan pihaknya siap bersinergi dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Sinjai, baik di sektor pariwisata, perdagangan, maupun ekonomi kreatif.
Baca Juga : Pengamat Ingatkan Pemkab Sinjai Tidak Tambah Derita Warga dengan Naikkan PBB
“Kami hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi daerah, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara berkelanjutan,” jelasnya.
Diketahui, Kabupaten Sinjai telah mencatatkan 18 Kekayaan Intelektual Komunal, yang terdiri atas 10 ekspresi budaya tradisional dan 8 pengetahuan tradisional.
Beberapa di antaranya meliputi Tari Ma’ddongi, Maddui’ Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Saoraja ri Linrung, Tari Burung Alo, hingga kuliner khas seperti Laha Bete, Nasu Lase Jampu, Beppa Laiyya, dan Beppa to Riolo.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi sekaligus mengangkat potensi lokal Sinjai ke tingkat nasional hingga internasional.
Baca Juga : Lukman Dahlan Angkat Bicara Soal Dugaan Gratifikasi Investor di Sinjai
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

