Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat pemerataan pembangunan serta konektivitas wilayah. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui rencana pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan Segmen IV yang berlokasi di Kabupaten Maros.
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
Proyek infrastruktur skala besar ini dirancang tidak hanya untuk mengurai kemacetan, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru yang menghubungkan kawasan-kawasan strategis di kawasan perkotaan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar).
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
Baca Juga : Sekda Sulsel Resmikan Program Pelajar Menabung, Sasar 20 Sekolah di Makassar, Maros dan Gowa
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua Tim Persiapan, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes., MM., MH, menegaskan bahwa pembangunan lanjutan ini memegang peranan krusial bagi mobilitas masyarakat serta efisiensi distribusi logistik di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
“Pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan Segmen IV ini merupakan bagian esensial dari pengembangan jaringan jalan untuk meningkatkan konektivitas kawasan Metropolitan Mamminasata. Tujuannya jelas, yakni memperlancar mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Maros secara khusus dan Provinsi Sulawesi Selatan secara luas,” ujar Ishaq Iskandar, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
Mantan Kadis Kesehatan Sulsle itu menjelaskan, berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), total kebutuhan lahan untuk kelanjutan Segmen III dan Segmen IV ini seluas 124.243,62 meter persegi atau sekitar 12,42 hektare.
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
Baca Juga : Pemprov Sulsel Putuskan Kebijakan Antrean di SPBU Sistem Ganjil-Genap
Wilayah yang terdampak dan masuk dalam rencana pembangunan ini meliputi: Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale; Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale; Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai; Desa Damai, Kecamatan Tanralili; dan Desa Kurusumangae, Kecamatan Tanralili.
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
Kebutuhan tanah seluas 12,42 hektare ini merupakan bagian dari total keseluruhan kebutuhan pembangunan Jalan Bypass Mamminasata seluas 44,17 hektare. Di mana sebelumnya, seluas 31,75 hektare telah berhasil dibebaskan melalui tahapan pengadaan tanah pada periode terdahulu.
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
Kehadiran jalan bypass ini diproyeksikan mampu mendatangkan multiplier effect yang signifikan. Selain meningkatkan konektivitas antarwilayah dalam kawasan Metropolitan Mamminasata dan mengurangi beban volume lalu lintas pada jaringan jalan eksisting, proyek ini juga dirancang untuk mendongkrak aksesibilitas langsung menuju pusat-pusat kegiatan ekonomi, kawasan permukiman, pusat perdagangan dan jasa, hingga simpul transportasi vital termasuk Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
Dalam menjamin transparansi serta akuntabilitas, proses pengadaan tanah akan ditempuh melalui mekanisme formal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan tersebut terbagi menjadi tiga fase utama, yakni Tahap Persiapan (pemberitahuan, pendataan awal, konsultasi publik, hingga penetapan dan pengumuman lokasi), Tahap Pelaksanaan (inventarisasi, identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, hingga pelepasan objek), serta Tahap Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah.
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
Pemprov Sulsel menargetkan seluruh rangkaian proses pengadaan tanah ini dapat rampung dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, yakni tuntas pada tahun 2026. Sementara itu, untuk pekerjaan fisik konstruksi pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan Segmen IV dijadwalkan mulai bergulir dari tahun 2027 hingga 2030 mendatang.
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
Baca Juga : Sistem Sulbagsel Masih Tertekan, PLN dan Pemprov Sulsel Evaluasi Pengaturan Beban
“Melalui langkah terukur ini, Pemprov Sulsel optimistis konektivitas antarwilayah di kawasan Metropolitan Mamminasata akan semakin tangguh, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam menopang daya saing daerah di masa depan,” pungkas Ishaq Iskandar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
