Logo Harian.news

Buntut Somasi TP atas Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali

Pencabutan SK Hukuman atas Iwan Asaad Dinilai Cacat, Pakar Hukum: Pj Wali Kota Parepare Inkonsisten!

Editor : Rasdianah Jumat, 29 Maret 2024 13:45
Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto Sudirman. Foto: dok
Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto Sudirman. Foto: dok

HARIAN.NEWS, PAREPARE – Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto Sudirman ikut menanggapi terkait somasi yang dilayangkan Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe kepada Pj. Wali Kota Parepare Akbar Ali.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.

Rusdianto berpendapat, dalam pasal 64 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan SK hanya bisa dianulir oleh pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan jika terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan subtansi.

Baca Juga : Temui Alfian Mallarangeng, Sinyal Kuat Demokrat Usung Paket ERAT-RSA

“Itu pun ada batas 5 hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan. Nah, pertanyaannya sekarang apa yang menjadi dasar Pj Wali Kota mencabut SK yang pernah dikeluarkan wali kota terdahulu? Apakah cacat kewenangan, prosedur, atau subtansi? Ini harus dijelaskan ke publik,” kata Rusdianto, Jumat (29/3/2024).

Dirinya menjelaskan, jadi hal ini berpotensi ada unsur maladministrasi, karena SK Wali Kota itu selain dicabut karena adanya cacat kewenangan, prosedur, dan subtansi. SK Wali Kota bisa dianulir melalui putusan pengadilan TUN dan melalui KASN.

“Jadi terkait pencabutan surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad, hanya bisa dianulir melalui putusan pengadilan artinya harus didahului upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam hal ini Iwan Assad,” katanya.

Baca Juga : Resmi Jadi Kader Golkar, Taufan Pawe Kenakan Jas Kuning ke Calon Bupati Sidrap Haji Mashur

Selain itu SK Wali Kota tersebut bisa juga dianulir oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) jika memang terdapat cacat prosedur dalam penjatuhan sanksi disiplin kepada Iwan Assad.

“Sejatinya, SK yang pernah dikeluarkan oleh wali kota terdahulu harus memperlihatkan konsistensi. Karena dalam teori jabatan, jabatan itu bersifat tetap pemangku jabatan yang silih berganti. Sehingga menganulir SK Mantan Wali Kota menunjukkan adanya sikap inkonsistensi pemangku jabatan yang baru (Pj Wali Kota),” tegas Rusdianto.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda