Logo Harian.news

Permintaan Uang Oknum Media Abal-abal, PWI Gowa Soroti Penyimpangan Profesi

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 15 Januari 2026 09:50
Permintaan Uang Oknum Media Abal-abal, PWI Gowa Soroti Penyimpangan Profesi ||AIbyandiawal@harian.news
Permintaan Uang Oknum Media Abal-abal, PWI Gowa Soroti Penyimpangan Profesi ||[email protected]

Oknum Media Abal-abal Resahkan Kepala Sekolah di Gowa

HARIAN.NEWS, GOWA – Kepala sekolah di kabupaten Gowa tengah gundah. Mereka dibuat resah oleh adanya oknum media abal-abal yang meminta uang bervariasi senilai Rp300-500 ribu.

Baca Juga : Dari Loper Koran ke Bursa Calon Ketua PWI Gowa, Dul Siap Hadirkan Pembaruan

Permintaan uang itu dikirimkan via pesan whatshapp ke nomor ponsel kepala sekolah secara berantai, Rabu (14/1/2026).

“Saya kaget, tiba-tiba ada masuk pesan whatshapp permintaan uang mengatasnamakan media. Setelah koordinasi dengan sejumlah teman kepala sekolah yang lain, ternyata juga mendapat pesan serupa,” tutur Sutopo.

Melihat bunyinya, permintaan uang itu bernada negosiasi terkait adanya temuan penyelewengan dana BOS di semua SMP di Kabupaten Gowa.

Baca Juga : PWI Gowa Audiensi dengan DPRD Bahas HPN 2025

“Saya tidak ladeni, tetapi tetap membuat resah teman-teman kepala sekolah,” ucap Sutopo.

Kepala SMP Negeri 4 Sungguminasa, Tawakkal yang dihubungi juga membenarkan adanya permintaan uang masuk di nomornya mengatasnamakan media tertentu.

“Ada juga masuk di nomor saya. Tapi saya tidak gubris,” ungkap Tawakkal.

Baca Juga : Tengah Berduka, Bupati Gowa Tetap Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Gowa

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gowa, Taufiq Mursad saat dikonfirmasi mengimbau kepada kepala sekolah agar lebih berhati-hati terhadap permintaan sumbangan dana yang dilakukan pihak tertentu. Apalagi itu mengatasnamakan media abal-abal.

“Sebaiknya kepsek berhati-hati dengan permintaan dana/ sumbangan yang masuk ke sekolah,” imbau Taufiq Mursad.

Permintaan uang mengatasnamakan media tertentu kepada kepala SMP tersebut menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gowa.

Baca Juga : Terima Pengurus PWI Gowa Pelantikan, Agus Alwi Hamu Beri Pesan ‘Menarik’

Koordinator PWI Gowa, Andi Tenri Baso menegaskan, praktik-praktik permintaan uang seperti itu merupakan bentuk penyimpangan profesi.

Pria yang karib disapa Andi Baso itu berharap aparat Penegak hukum jeli melihat issue yang meresahkan sebuah instansi dan meresahkan masyarakat, khususnya kepala sekolah.

” Semoga aparat kepolisian bisa mendalaminya dan apabila menemukan ada unsur intimidasi kiranya bisa memproses secara hukum karena telah mencemarkan profesi media atau Pers dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kata Andi Tenri, publik harus tahu bahwa praktik meminta uang dan sejenisnya tidak pernah dilakukan oleh jurnalis/wartawan profesional. Ini karena jurnalis/wartawan profesional dalam menjalankan tugas berpegang pada aturan dalam Undang-Undang (UU) No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 5 UU Pers menyebutkan kewajiban pers nasional adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Peran pers dijelaskan dalam Pasal 6 UU 40/ 1999 di antaranya memenuhi hak publik untuk mengetahui informasi.

“Karena itu, praktik meminta selain informasi, apalagi uang jelas bertentangan dengan undang-undang. Praktik itu juga dilarang secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)” tandasnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda