Logo Harian.news

PKB Makassar Buka Pendaftaran Calon Wali Kota

Editor : Redaksi Jumat, 26 April 2024 19:27
Kantor DPC PKB Makassar, Jl Hertasning (samping Warkop Van Djoel). Dok.
Kantor DPC PKB Makassar, Jl Hertasning (samping Warkop Van Djoel). Dok.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) untuk umum.

Sekretaris DPC PKB Makassar, Andi Makmur Burhanuddin mengatakan bahwa terhitung Jumat (26/4/2024), resmi membuka pendaftaran offline Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) periode 2024-2029.

Andi Makmur mengatakan, pendaftaran bagi Cakada ini dibuka untuk umum. Semua warga bisa mendaftar, baik sebagai calon wali kota maupun wakil wali kota.

Baca Juga : UMI Resmi Buka SPMB 2025/2026, Daftar dan Cek Beasiswanya di Sini!

“Bagi semua masyarakat, putra putri terbaik, pendaftaran offline melalui formulir bisa langsung datang ke kantor DPC PKB Makassar, (Jl Hertasning) mulai pagi hingga sore,” kata Andi Makmur.

Anggota DPRD Makassar terpilih menambahkan setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas, serta pelaksanaan UKK (uji kelayakan dan kepatutan).

“UKK dilakukan DPP PKB di Jakarta. Calon-calon yang lulus UKK, akan diberikan surat penugasan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat,” urainya.

Baca Juga : Pengumuman Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024

Desk Pilkada DPC PKB Makassar, selain membuka pendaftaran secara offline, juga membuka pendaftaran secara online.

Sebelum resmi dibuka hari ini, sejumlah figur balon Wali Kota Makassar sudah ancang-ancang daftar. Diantaranya bahkan sudah pernah datang ke DPC PKB seperti Munafri Arifuffin atau Appi dan Andi Seto Gadhista Asapa.

PKB Makassar Pileg meraih lima kursi di DPRD Makassar. Perolehan lima kursi ini naik signifikan jika dibanding Pileg 2019 lalu yang hanya meraih 1 kursi.

Baca Juga : ARB, Bakal Cawalkot Makassar Pertama yang Mengembalikan Formulir Pendaftaran di PKB Makassar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda