Logo Harian.news

Polda Lampung Bongkar 3 Gudang BBM Subsidi Ilegal

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 09 April 2026 21:17
203 ton atau 203 ribu liter solar ilegal digerebek di Pesawaran (tangkaplayarvideo_metrotvnews)
203 ton atau 203 ribu liter solar ilegal digerebek di Pesawaran (tangkaplayarvideo_metrotvnews)

203 Ton Solar Ilegal Digerebek di Pesawaran, Rugikan Negara Rp160,7 Miliar

HARIAN.NEWS,PESAWARAN – Kepolisian Daerah Lampung membongkar praktik pencurian negara berskala besar. Tiga gudang penyimpanan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, digerebek dalam operasi selama sepekan terakhir.

Baca Juga : Kreatif! Warga Bontoala Berhasil Sulap Sampah Plastik Jadi Solar dan Bensin

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkap, total 203 ton atau setara 203.000 liter solar berhasil diamankan dari ketiga lokasi. Angka ini bukan sekadar statistik—ia merepresentasikan kerugian negara yang membengkak hingga Rp160,7 miliar selama kurang lebih tiga tahun operasi ilegal berlangsung.

Modus Bleaching dan Pengecoran

Di gudang pertama milik tersangka berinisial H, polisi menemukan 26 ton solar hasil olahan minyak mentah atau minyak cong melalui proses bleaching—pemutihan kimia untuk menyamarkan asal-usul BBM. Gudang yang telah beroperasi enam bulan ini juga menyimpan tiga unit kapal pengangkut.

Baca Juga : Sejumlah Kasus Mandek, Kapolres Dimutasi Sebelum Ada Kepastian Hukum

Lokasi kedua, milik tersangka Y yang berdekatan dengan gudang pertama, berfungsi sebagai penampung solar hasil “pengecoran” dari SPBU. Sejak 2024, gudang ini menimbun 168 ton solar dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter masing-masing. Enam pekerja diamankan di tempat ini.

Sementara lokasi ketiga—masih dalam penyelidikan kepemilikannya—menyimpan 9 ton solar.

Jaringan Terorganisir

Baca Juga : Aksi HMI MPO Sinjai Nyaris Ricuh, Soroti Dugaan Pungli hingga Penimbunan BBM

Polisi menangkap 32 orang: 14 pekerja gudang, 12 sopir beserta kernet di lokasi pertama, dan enam pekerja di lokasi kedua. Mereka dijerat Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Barang bukti yang disita menggambarkan skala operasi yang masif dan terorganisir: delapan unit colt diesel termodifikasi menjadi tangki berjalan, 47 tandon kosong, tangki berkapasitas 40.000 liter, bahan kimia bleaching, asam sulfat, hingga peralatan pengolahan minyak. Di lokasi kedua, bahkan ditemukan senapan angin—indikasi potensi kekerasan dalam jaringan ini.

Pukulan bagi Subsidi Energi

Baca Juga : Antisipasi Kemacetan, Dishub Makassar Perketat Pengawasan Truk dalam Kota

Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah mengamankan subsidi energi. Solar bersubsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil justru dikorupsi oleh sindikat yang mengubahnya menjadi komoditas ilegal.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda