HARIAN.NEWS,AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menggagalkan peredaran 825 kilogram merkuri ilegal di sekitar Bandara Pattimura, Ambon, pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2026. Dua tersangka berinisial EK (56) dan ST (44) diamankan dalam operasi yang dimulai pukul 01.50 WIT itu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pemuatan merkuri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita 33 karung berisi botol yang diduga mengandung merkuri dengan total berat sekitar 825 kilogram,” ujar Rositah di Ambon, Kamis (7/5/2026).
Selain merkuri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu buku catatan, dokumen kendaraan, dan satu unit mobil pick up berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Rositah menjelaskan, EK diduga berperan sebagai penguasa dan penyimpan merkuri, sedangkan ST bertugas mengangkut barang menggunakan mobil pick up. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Rositah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Rositah menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. “Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap rakyat dari ancaman bahan kimia beracun,” pungkasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
