Husniah Talenrang: Pembahasan Pansus Hak Angket di Luar Kewenangan
HARIAN.NEWS,GOWA – Bertempat di ruang kerja Bupati Gowa, Rabu (22/6/2026), Husniah Talenrang yang didampingi dua orang pengacaranya menggelar konferensi Pers di depan puluhan awak media.
Baca Juga : Kondisi Dinas Damkar Gowa : Beban Tugas Bombastis, Kondisinya Ironis
Langkah ini dilakukan untuk menyikapi perkembangan Hak Angket yang sementara berlangsung di kantor DPRD Gowa.
Husniah Talenrang menegaskan dirinya menghormati proses politik yang sedang dimainkan di Kabupaten Gowa.
” Sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, parlemen memiliki fungsi dan kewenangan sehingga hadirnya hak angket perlu dihormati namun saya melihat fungsi dan kewenangan yang dimilikinya sudah melenceng,” ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Jalankan Pemerintahan hingga Ada Penetapan Plt
Dirinya mengaku heran, Panitia Khusus ( Pansus) hak angket membahas diluar kewenangan yang diatur oleh Undang Undang.
” Proses pengawasan apalagi hak yang dimiliki parlemen sudah diatur oleh UU Nomor 17 tahun 2024, areanya hanya menyangkut kebijakan dan area penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Husniah Talenrang.
Dirinya melihat ada sikap Abuse of Power ( berjalan melebihi kewenangan ) yang dimilikinya,” Persoalan pribadi saya itu tidak diatur dalam Undang Undang sehingga langkah DPRD itu berjalan di luar regulasi yang ada,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Pihaknya memastikan akan melakukan upaya hukum terkait itu,” Persoalan privacy saya jelas bukan kewenangan mereka ( parlemen ) dan saya meminta bukti otentik kepada parlemen akan dugaan tindakan asusila yang dituduhkan, bukan berdasarkan pernyataan pihak tertentu yang sejak awal sudah bermasalah,” tambah Husniah Talenrang.
Sehingga dirinya selaku Bupati Gowa akan melakukan upaya pembelaan bahkan perlawanan sesuai dengan kaidah yang diatur oleh Undang-undang.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
