HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Pemerintah Kota Makassar.
Kedua kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana COVID-19 dan pengadaan kontainer recover di beberapa titik di Kota Makassar.
Baca Juga : Polda Sulsel Gelar FGD Bahaya Radikalisme di Sidrap, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi dana COVID-19 telah memasuki tahap akhir.
“Kasus ini sudah P21 di Kejaksaan. Awal tahun akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap dua,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, ada delapan tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial COVID-19 pada tahun 2020. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar berinisial MT.
Baca Juga : Polda Sulsel Hentikan Kasus Virendy, LKBH Makassar Siap Tempuh Praperadilan
Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang yang seharusnya digunakan untuk alat kesehatan, namun dialihkan untuk keperluan lain.
Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan, menyebutkan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan mark-up bantuan sosial COVID-19 mencapai Rp 5,2 miliar.
“Sudah ada hasil audit dari BPK, kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar,” ungkap Hendrawan.
Baca Juga : BI Sulsel dan Botasupal Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer recover, Dedi menyatakan pihaknya masih mempelajari kerangka kasus berdasarkan laporan dari pemerhati korupsi.
“Kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari beberapa instansi serta stakeholder terkait. Setelah itu, kerangka kasus akan ditentukan,” jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Laksus: Eksplorasi PT Artesis Rugikan Lingkungan Bone
Hukuman yang dapat dikenakan adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup dalam kondisi darurat, dengan denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Karena kasus ini terkait situasi darurat COVID-19, hukumannya bisa seumur hidup,” pungkas Dedi.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

