HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Unit tindak pidana korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Jeneponto membuktikan keseriusannya mendalami kasus pengadaan laptop TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang telah beredar bahwa ada beberapa Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang telah dimintai keterangan soal pengadaan laptop TIK tersebut.
“Kami apresiasi Polres Jeneponto cepat melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop TIK dan yang diduga melabrak Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan barang jasa (LKPP) nomor 4 tahun 2023, dan aturan (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang katalog elektronik,” katanya, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga : Makassar Jadi Lokasi TKDN Roadshow 2025: Dorong Digitalisasi Lewat e-Katalog 6.0
LPK Sulsel berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop TIK agar diproses dan menuntaskan kasus ini.
“Ia berharap agar kasus ini segera dituntaskan, siapa dalang dalam pengadaan laptop TIK ini, Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) diduga sudah expired atau kadaluwarsa sehingga tidak memenuhi syarat TKDN-BMP,” ujarnya Hasan Anwar Ketua LPK Sulsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Informasi Supriadi Anwar juga membenarkan adanya pemeriksaan beberapa kabid dan Sekretaris Dinas Pendidikan pemeriksaan pengadaan laptop TIK
Baca Juga : Resmi Kantongi TKDN, Iphone 16 Segera Dipasarkan di Indonesia
“Interogasi dinda,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
(ASWIN)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News