Logo Harian.news

Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Selasa Besok

Editor : Rasdianah Senin, 13 November 2023 23:53
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: ist
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dipanggil kembali dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan surat panggilan atas nama saksi Firli Bahuri telah dikirimkan oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, 10 November 2023.

“Pada hari Jumat, 10 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter),” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip dari liputan6, Senin (13/11/2023).

Baca Juga : Meski Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji 75 Persen

Ade mengatakan, pemeriksaan diagendakan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 November 2023 pada pukul 10.00 WIB, terkait dengan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Di-schedul-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri sedianya diperiksa dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023. Namun, Firli tak hadir karena lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.

Baca Juga : Jumat Lusa, Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Firli sebagai Tersangka

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Baca Juga : Diperiksa di Bareskrim Polri atas Kasus Firli, SYL Pilih Diam Seribu Bahasa

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081282111231

Follow Social Media Kami

KomentarAnda