Logo Harian.news

Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Selasa Besok

Editor : Rasdianah Senin, 13 November 2023 23:53
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: ist
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dipanggil kembali dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan surat panggilan atas nama saksi Firli Bahuri telah dikirimkan oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih

“Pada hari Jumat, 10 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter),” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip dari liputan6, Senin (13/11/2023).

Ade mengatakan, pemeriksaan diagendakan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 November 2023 pada pukul 10.00 WIB, terkait dengan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Di-schedul-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar dia.

Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan

Sebelumnya, Firli Bahuri sedianya diperiksa dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023. Namun, Firli tak hadir karena lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda