HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penyidik Polres Gowa telah melimpahkan berkas perkara tersangka utama kasus pabrik uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ini merupakan berkas terakhir dari total 18 berkas yang telah diserahkan.
Baca Juga : Borong Gerobak Bakso, Ribuan Warga Hadiri Acara Buka Puasa Kapolres Gowa
“Sudah 18 berkas, terakhir berkasnya ASS,” ujar Reonald, Kamis (16/1/2025).
Menurut Reonald, pihaknya kini menunggu hasil pemeriksaan jaksa untuk memastikan apakah berkas-berkas tersebut telah lengkap. Di sisi lain, dua tersangka lainnya yang masih buron terus dikejar oleh tim kepolisian.
“Proses saat ini sudah tahap satu. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan sambil melanjutkan penyelidikan terhadap dua DPO,” jelasnya.
Baca Juga : LSM SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 2 Gowa
Dalam pemeriksaan, ASS, yang disebut sebagai otak dan penyandang dana kasus ini, sempat menyangkal keterlibatannya. Namun, Reonald memastikan bahwa polisi telah memiliki alat bukti kuat dari keterangan saksi dan pelaku lain yang saling mendukung.
“Di pengadilan nanti kita buktikan bahwa dia bersalah,” tegas Reonald.
Reonald juga mengungkapkan bahwa ASS dititipkan di Rutan Makassar karena fasilitas tahanan di Polres Gowa dianggap tidak memadai untuk kebutuhan penahanan tersangka utama.
Baca Juga : FP2D Harap Kejari Gowa Transparan Soal Dugaan Kasus Korupsi di Dinas PERKINTAM
“Takutnya di sini sakit lagi dan menghambat penyidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gowa, Ahmad Arafat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah berkas perkara dari kasus ini.
“Iya, sudah ada beberapa berkas yang dilimpahkan,” kata Ahmad.
Baca Juga : Pembayaran Non Tunai Dinilai Efektif Kurangi Potensi Korupsi dan Uang Palsu
Kasus ini bermula dari produksi dan peredaran uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sebanyak 17 tersangka lainnya telah lebih dulu diproses, dengan berkas perkara mereka diserahkan ke kejaksaan untuk pemeriksaan tahap satu.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), polisi akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua.
“Jika ada kekurangan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk, dan kami akan melengkapinya,” pungkas Reonald.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

