Logo Harian.news

Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 29 Mei 2026 20:35
Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!|| (tangkaplayar_X)
Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!|| (tangkaplayar_X)

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Praktik curang dalam penerimaan murid baru ternyata belum usai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar hasil pemetaan risiko terbaru yang mengejutkan.

Lembaga antirasuah itu menemukan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia masih sarat dengan pungutan liar (pungli) hingga fenomena calon siswa titipan.

Baca Juga : Tutup Celah Kecurangan, Bupati Jeneponto Tegaskan Transparansi Lewat Aplikasi SPMB dan Pakta Integritas

Untuk menghentikan kebocoran integritas ini, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026. Aturan ini fokus pada pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Upaya Nyata KPK Wujudkan Penerimaan Siswa yang Adil

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengonfirmasi kebijakan itu di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga : Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas

Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah preventif yang krusial.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz.

KPK merancang aturan ini agar seleksi masuk sekolah berjalan objektif, transparan, adil, dan bersih dari intervensi koruptif. Surat edaran ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih

Membongkar Modus Licik Pungli dan Manipulasi Data

Berdasarkan investigasi KPK, oknum sekolah biasa memulai aksi saat fase daftar ulang. Mereka meminta uang bangku atau mewajibkan orang tua membeli atribut tertentu. Semua pungutan itu tak punya dasar hukum yang jelas.

Selain pemerasan, KPK juga mengendus berbagai manipulasi data masif, antara lain:

Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan

– Rekayasa domisili atau pemalsuan kartu tempat tinggal untuk menyiasati zonasi.
– Penyalahgunaan jalur afirmasi yang seharusnya untuk siswa kurang mampu.
– Perubahan sepihak daftar nama siswa yang sudah lolos seleksi.

Sorotan Tajam: Malaadministrasi dan Daya Tampung

Bukan hanya uang pelicin, KPK juga menyoroti bobroknya tata kelola (malaadministrasi) dalam SPMB. Beberapa borok sistem yang memicu kekacauan:

– Ketidakjelasan informasi daya tampung riil sekolah.
– Lambatnya respons petugas menangani pengaduan masyarakat.
– Proses pengambilan keputusan krusial yang tidak terdokumentasi.

Harapan KPK: Sinergi Tutup Celah Korupsi

Melalui surat edaran ini, KPK berharap seluruh elemen bangsa—pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan—memperkuat sinergi.

Kerja sama ini menjadi kunci menjaga nilai integritas sekaligus menutup rapat celah korupsi dalam penerimaan siswa baru di masa depan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda