HARIAN.NEWS, MAKASSAR– Bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui rincian biaya perpanjang SIM di bulan Desember 2024.
Biaya perpanjangan ini masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga : Segini Biaya Perpanjangan SIM Desember 2024
Biaya perpanjangan SIM Desember 2024 belum mengalami perubahan, dengan tarif mulai dari Rp 30.000 untuk SIM D hingga Rp 80.000 untuk berbagai jenis SIM A dan B. Berikut rinciannya:
Biaya Perpanjang SIM Desember 2024
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Baca Juga : Syarat Perpanjang SIM: Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Selain biaya di atas, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Asuransi
Biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi ini dilakukan di luar Gedung Satpas dan bergantung pada tarif lembaga kesehatan yang dipilih. Hal ini sesuai dengan surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Catatan Penting
Baca Juga : Jadwal SIMLING Makassar 2023 & Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum datang ke Satpas.
Biaya perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pembayaran di Gedung Satpas, sedangkan biaya tambahan dibayarkan di lokasi tes kesehatan atau psikologi yang ditentukan.
Dengan memahami rincian ini, Anda dapat mempersiapkan biaya dan dokumen dengan lebih baik sebelum memperpanjang SIM Anda di akhir tahun ini.
Baca Juga : Korlantas Polri Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tetap Rp 75.000
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

