MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Orang tua siswa SDN Mangkura I Makassar mengendus dugaan pungli (pungutan liar) berkedok paguyuban (kekerabatan).
Hal ini diyakini, saat salah satu orang tua siswa menjadi bahan bullyng di group WhatsApp paguyuban kelas VB SDN Mangkura I.
Berawal saat wali kelas VB inisial HT mengajukan penawaran pembelian alat peraga ke pengurus paguyuban untuk disampaikan ke orangtua siswa dengan biaya Rp. 40 ribu/siswa yang kemudian dibatalkan oleh HT dikarenakan mendapat pertimbangan dari salah satu orang tua siswa.
Baca Juga : Temukan Dugaan Gratifikasi Proyek DAK di Disdik Sulsel, Laksus: Kami Akan Serahkan ke Kejagung
Akibatnya group paguyuban sontak membullyng orang tua siswa yang diketahui bernama Zulkifli Thahir ini.
“Awalnya saya mendapat informasi dari istri, dan saya pun langsung mempertanyakan ke wali kelas tersebut kenapa dibebankan ke siswa pembelian alat peraga padahal kan itu alat penunjang guru harusnya disiapkan oleh sekolah dan akhirnya HT pun membatalkan pesanan melalui salah seorang pengurus paguyuban,” ungkap Zulkifli Thahir, orang tua murid SDN Mangkura I Makassar, Kamis (18/8/2022).
Usai dibatalkan, Zulkifli yang juga Ketua DPD IMDI Sulsel menganggap wali kelas VB sudah paham akan penjelasan yang diberikannya.
Baca Juga : Bisa Hafal 5 Juz, Disdik Makassar Bebaskan Siswa Siswa Pilih Sekolah
“Mungkin wali kelas ini saat membatalkan pemesanan alat peraga kepada pengurus paguyuban menyampaikan hal yang dilebihkan dan tidak bijak dalam berkomunikasi akhirnya merembet ke dana paguyuban dimana untuk tahun lalu belum membayar dan memang saya tidak mau bayar setelah saya tahu sifatnya tidak wajib dan tidak jelas pengalokasiannya serta apa dasar pembentukan paguyuban ini. Belum lagi nama anak saya diposting di group paguyuban karena menunggak alias belum bayar jadi kesannya bikin malu sama halnya ini bullyng bagi saya tentunya seolah saya dipaksa untuk membayar,” tambah Zulkifli Thahir.
Atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu, Zulkifli Thahir mengadukan hal tersebut ke Kepsek dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Dirinya mengakui bahwa banyak orang tua siswa yang selama ini enggan berkomentar di group paguyuban menghubunginya.
“Mereka ini diam bukan berarti setuju atas apa yang ditetapkan oleh pengurus paguyuban namun mereka memilih diam daripada kena bully seperti saya, ini berarti paguyuban telah menciptakan kesenjangan sosial karena harus dipertimbangkan tidak semua orang tua siswa itu sama taraf ekonominya, hal itulah yang mendasari saya untuk menanyakan alat peraga,” pungkas ketua Komtap Publikasi KADIN Sulsel ini.
Baca Juga : Awasi Penerimaan PPDB 2024, Dewan Minta Disdik Makassar Matangkan Strategi
Tak Ada Nomenklatur
KEPALA Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin M, SE, MM menanggapi aduan ini, dan mennegaskan paguyuban tidak masuk dalam nomenklatur.
“Tidak ada aturan apapun tentang paguyuban di sekolah, yang ada itu adalah Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, jadi kasus di Mangkura I saya sudah minta Kepsek untuk menertibkan paguyuban itu sementara untuk oknum guru kami sudah berikan sanksi pembinaan tahap 1,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin.
Baca Juga : Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP dengan Disdik, Bahas Kesiapan PPDB Tingkat SD dan SMP
Sementara itu Nirwati Rata Paembonan M.Pd Kepala SDN Mangkura I mengaku tidak tahu menahu persis perihal paguyuban tiap kelas di sekolah yang dipimpinnya apalagi ada pungutan atau iuran yang dihimpun oleh para pengurus paguyuban.
“Kami akan segera menjalankan instruksi dari Kadis Pendidikan Kota Makassar untuk menertibkan guru-guru dan membubarkan paguyuban di 12 kelas yang ada di SDN Mangkura I,” katanya.
Berantas Pungli Sekolah
KETUA DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo yang juga ketua Dewan Pendidikan Makassar membenarkan bahwa paguyuban itu tidak ada yang ada adalah komite sekolah. Politisi NasDem itu pun meminta kepada semua pihak untuk sama sama memberantas pungli di sekolah apapun modus dan motifnya.
“Laporkan kami jika ada yang melakukan atau menjalankan praktek praktek pungli di sekolah, insya Allah akan kami tindaki sesegera mungkin. Intinya tidak boleh ada kebijakan yang memberatkan oranggtua murid. Dengan dalih apapun itu,” tegasnya. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News