HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya uang setoran senilai Rp 1,27 miliar ke Partai Nasdem dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nilai tersebut bagian dari setotal Rp 13,9 miliar hasil dugaan korupsi SYL saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Selain aliran korupsi ke partainya, KPK juga mengungkapkan adanya uang senilai Rp 10 miliar yang digunakan oleh keluarganya.
Hal tersebut terungkap dari eksepsi Tim Biro Hukum KPK menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga : Kementan: Dugaan Korupsi Indah Megahwati Berdasar Bukti, Bukan Narasi Sepihak
Kepala Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menerangkan, rincian uang korupsi yang dinikmati SYL juga ada untuk membayar cicilan kredit mobil senilai Rp 43 juta setiap bulan. Pembayaran cicilan kartu kredit menteri dari Partai Nasdem itu sebesar Rp 319,4 juta. Juga ada untuk pembelian arloji seharga Rp 107,5 juta.
“Bahwa pemohon (Yasin Limpo) menerima uang setotal (Rp) 13,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pemohon dan keluarganya,” tutur Iskandar di PN Jaksel, dilansir dari republika, Selasa (7/11/2023).
Rincian tersebut antara lain:
- Membayar keperluan umrah SYL dan keluarga, serta pejabat Kementan lain sebesar 1,4 miliar.
- Mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai pemohon (Nasdem) sebesar 1,27 miliar;
- Penggunaan pribadi SYL dan keluarga, yaitu membayar cicilan mobil sebesar 43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar 319,4 juta.
- Untuk pembelian jam tangan senilai 107,5 juta, membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan.
- Selain itu perawatan wajah keluarga, dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp 10 miliar.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
Dari penyidikan, kata Iskandar terungkap, SYL selaku mentan, sejak 2019 sudah melakukan pengumpulan melalui pungutan uang di lingkungan pejabat Kementan.
Disebutkan pada 10 Januari 2020 Ikhsan Widodo selaku Kasubag Pemiliharaan Biro Umum dan Pengadaan di Kementan memerintahkan Karina selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan di Kementan untuk membuat akun dan rekening Bank Mandiri dengan setoran awal Rp 25 juta.
Uang setoran awal pembukaan rekening tersebut, menggunakan dana pinjaman Koperasi Pertanian di Kementan. Rekening bernomor 127001302931 tersebut, disebutkan oleh Iskandar dimaksudkan untuk kepentingan Yasin Limpo dalam mengumpulkan pungutan pejabat eselon-1 dan eselon-2 d Kementan.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
Pungutan tersebut dilakukan terkait dengan ‘pemulus’ usaha kenaikan pangkat dan jabatan para pejabat di lingkungan Kementan. Selama 2020, transaksi di rekening untuk Karina untuk setoran ke Yasin Limpo sekira Rp 683,5 juta. Dan terdapat setoran uang lain senilai Rp 464,6 juta yang disetorkan oleh pejabat eselon-1 di Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
