“Tidak ada pertengkaran di luar restoran. EG tetap berada di dalam dan hanya merekam kejadian tersebut sebelum menyebarkannya di media sosial dan portal berita,” tegas Muh Rizal.
Lebih lanjut, mereka juga membantah klaim bahwa SK takut menghadapi gugatan harta gono-gini. “Beliau sangat terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum,” tambahnya.
Selain itu, mereka menyayangkan beberapa media yang dengan gamblang menyebutkan identitas, alamat, hingga usaha milik SK tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi merugikan pihak SK secara pribadi maupun profesional.
Baca Juga : Kuasa Hukum Kementan: Gugatan ke Tempo Bukan Pembungkaman, Tapi Pembelaan untuk Petani
Desakan untuk Klarifikasi dan Koreksi Pemberitaan
Akibat pemberitaan yang dianggap tidak akurat ini, nama baik SK dan bisnisnya ikut terdampak. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mendesak media-media terkait untuk melakukan klarifikasi dan koreksi guna mencegah penyebaran informasi yang salah.
“Kami berharap rekan-rekan media lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, mengedepankan prinsip keberimbangan, serta menghormati etika jurnalistik. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai fakta malah membentuk opini negatif di masyarakat,” pungkas Khaeril Jalil.
Baca Juga : Kebebasan Pers adalah Harga Mati
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SK berharap masyarakat bisa menilai kejadian tersebut dengan lebih objektif dan tidak mudah terpancing oleh berita yang hanya mementingkan sensasi semata. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
