HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa Unhas di lingkungan kampus yang di lakukan oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial FS saat bimbingan skripsi sangatlah disesalkan dan perlu mendapat perhatian serius.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur (Maktim) turut merespon kejadian ini yang disebut mencoreng nama institusi kampus merah.
Ditambah lagi, pola penanganan dan penyelesaian kasus ini dirasa belum memberikan keadilan bagi korban. Satgas yang diharapkan menjadi unit penting yang memberikan rasa keadilan bagi korban belum bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
Baca Juga : Dosen UMI Gelar PKM untuk Warga Panaikang, Ajarkan Al-Quran dan Bacaan Shalat
“Belum lagi perilaku salah satu anggotanya yang terkesan menyudutkan korban dan tidak menjalankan peran sebagai satgas yang melindungi korban,” bunyi pernyataan tertulis HMI Cabang Maktim, yang ditandatangani Ketua Umum, Muh. Zulfikar Ridha dan Sekretaris Umum, Rendi Pratama, 29 November 2024.
Dalam pernyataannya, menyebut sikap dari Birokrasi yang terkesan melindungi pelaku FS, bukan mendapatkan sanksi berat melainkan hanya sanksi berupa dibebaskan sementara dari tugas pokok selama dua semester dan memicu aksi protes dari mahasiswa.
Melihat kondisi tersebut pihak kampus harus mengambil keputusan tegas kepada pelaku dan melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Oleh karenya Kasus seperti ini jika tidak ditangani dengan tegas akan berdampak buruk pada nama institusi dan bertentangan dengan norma kehidupan kampus.
Baca Juga : Selamat Jalan Kak Arqam Azikin
Atas dasar itulah maka HMI Cabang Makassar Timur mengeluarkan pernyataan sikap dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Menghimbau seluruh kader hmi cabang makassar timur untuk tidak melakukan tindakan anarkisme yang malah membuat perhatian terbelah dan tidak fokus pada upaya penyelesaian kekerasan seksual di kampus.
2. Menghimbau seluruh civitas akademika universitas hasanuddin khususnya kader HMI cabang Makassar Timur untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Baca Juga : Media Sosial Tempat Mencari Dukungan bagi Korban Kekerasan
3. Mengecam seluruh tindakan anarkisme yang mendatangkan kerugian baik individu maupun sosial.
4. Menuntut satgas PPKS Unhas untuk memberikan rasa aman kepada seluruh civitas akademika Unhas dan menangani seluruh kasus secara profesional dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan rector universitas hasanuddin nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesksual di lingkungan universitas hasanuddin.
5. Menuntut kepada rektor unhas untuk menindak keras dan memberikan hukuman maksimal terhadap seluruh pelaku tindak kekerasan seksual dan memastikan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan, termasuk pelecehan dan bullying.
Baca Juga : Revitalisasi Pendidikan Pancasila, Unismuh Makassar dan UMS Kolaborasi Gelar Pelatihan Dosen
6. Mengecam seluruh tindakan yang tidak melindungi atau bahkan mengancam korban kekerasan seksual yang telah melakukan pelaporan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News