HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, senin (15/1/2024).
Dalam Pelaksanaan Penertiban tersebut, Bawaslu Jeneponto dan jajaran Panwaslu Kecamatan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto.
Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pekan lalu, yang digelar bersama Satpol PP.
Baca Juga : Bawaslu Jeneponto Sebut Empat Oknum Kades Jadi Tersangka
“Mulai hari ini kita sudah melakukan penertiban APK dan BK yang terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan Pemilu,” ujar Bustanil, Senin.
Adapun penertiban APK dan BK tersebut dilakukan serentak oleh Bawaslu, Satpol PP dan DLH di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang tetap semangat dalam melakukan penertiban meskipun telah diguyur hujan deras,” kata Bustanil.
Baca Juga : KKP FISIP Unismuh Makassar dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 9 Gowa
Bustanil juga mengimbau kepada Partai Politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK.
Ia menegaskan, ada memang lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati.
Dalam hal ini, Bawaslu Jeneponto secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan akan melakukan penertiban kembali jika masih ada APK yang terindikasi melanggar nantinya.
Baca Juga : Kunjungan Pjs Wali Kota Makassar ke KPU: Memastikan Kesiapan Pilkada 2024
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar biasa untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Jeneponto jika ditemukan pelanggaran”, tutup Bustanil.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News