Logo Harian.news

Sisir 11 Kecamatan Copot APK yang Melanggar, Bawaslu Jeneponto Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan

Editor : Rasdianah Senin, 15 Januari 2024 22:12
Penertiban APK dan BK yang dinilai melanggar di 11 kecamatan Jeneponto, Sulsel. Foto: dok
Penertiban APK dan BK yang dinilai melanggar di 11 kecamatan Jeneponto, Sulsel. Foto: dok
APERSI

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, senin (15/1/2024).

Dalam Pelaksanaan Penertiban tersebut, Bawaslu Jeneponto dan jajaran Panwaslu Kecamatan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga : Hati-Hati! Ini 5 Modus Penipuan WhatsApp Paling Berbahaya

Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pekan lalu, yang digelar bersama Satpol PP.

“Mulai hari ini kita sudah melakukan penertiban APK dan BK yang terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan Pemilu,” ujar Bustanil, Senin.

Adapun penertiban APK dan BK tersebut dilakukan serentak oleh Bawaslu, Satpol PP dan DLH di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang tetap semangat dalam melakukan penertiban meskipun telah diguyur hujan deras,” kata Bustanil.

Bustanil juga mengimbau kepada Partai Politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK.

Ia menegaskan, ada memang lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati.

Baca Juga : Appi Melesat: Calon Kuat Pemimpin Golkar Sulsel

Dalam hal ini, Bawaslu Jeneponto secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan akan melakukan penertiban kembali jika masih ada APK yang terindikasi melanggar nantinya.

“Kami juga berharap kepada masyarakat agar biasa untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Jeneponto jika ditemukan pelanggaran”, tutup Bustanil.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda