HARIANEWS – Pegiat Media Sosial, Darmansyah menanggapi pernyataan Polda Jawa Timur terkait adanya investor atau pemesan perihal video panas wanita kebaya merah berinisial AH (20).
Dengan adanya investor video panas wanita kebaya merah itu, pria yang akrap disapa Darman ini mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pemesan video panas wanita kebaya merah itu.
“Kata penyidik ada investor (pemesan) pada kasus video kebaya merah, kalau begitu segera ditangkap,” kata Darman dalam siaran persnya, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga : Tahun Baru Sejatinya Menguatkan Rasa Kemanusiaan
Darman menuturkan, video panas wanita kebaya merah yang sudah tersebar di berbagai media sosial itu akan berdampak negatif bagi kalangan pemuda-pemudi.
Untuk itu, Darman pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap dan menetapkan tersangka pemesan video panas wanita si kebaya merah.
“Segera tangkap dan dijadikan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga : Pegiat Medsos Darmansyah Soroti Polisi Nyambi jadi Wartawan TVRI
Tak hanya itu, kata Darman, dalam 7 UU Pornografi, orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Setiap orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dipidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Darman.
Dua pemeran kebaya merah berinisial ACS (30) seorang pria dan perempuan AH (20) sudah ditangkap Polda Jawa Timur.
Dua tersangka kasus video porno kebaya merah diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request. Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video porno dengan tema berbeda.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman di Mapolda Jatim, Kamis (8/11/2022).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
