Logo Harian.news

Taruna Ikrar Tegaskan Isu yang Berkembang Hoaks, PerBPOM 5/2026 Mengatur Pengelolaan Obat Bukan Penempatan Apoteker

Editor : Redaksi Rabu, 20 Mei 2026 19:51
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. (Dok. Bpom)
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. (Dok. Bpom)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket, melainkan mengatur mekanisme pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat.

Baca Juga : Taruna Ikrar Paparkan Konsep World Class University dan ABG kepada Gubernur URI Donny Ermawan

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi ini hadir untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa pengawasan yang jelas dan komprehensif.

“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas. Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.

Baca Juga : Presiden Prabowo Apresiasi Taruna Ikrar Usai BPOM Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Dunia

Taruna menambahkan, sebelumnya pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada pada wilayah abu-abu regulasi sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.

Karena itu, BPOM mengambil langkah memperkuat sistem pengawasan agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.

Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain.

Baca Juga : Taruna Ikrar Dorong Unpad Perkuat Kolaborasi ABG untuk Hilirisasi Riset dan Inovasi Farmasi

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penyerahan obat bebas maupun obat bebas terbatas.

Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak utuh dan tidak terverifikasi. Menurutnya, BPOM tetap berkomitmen menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berbasis perlindungan kesehatan masyarakat.

“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk memahami substansi regulasi secara utuh dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Baca Juga : BPOM Jadi Pionir Kementerian/Lembaga Raih Predikat PKP-BJ Level Proaktif

(HSN)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda