HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami drg. Nilam sejak Maret 2025 hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Proses hukum yang berlarut-larut, pelaku yang tak kunjung ditemukan, dan kebuntuan administratif menjadi rentetan frustrasi yang dirasakan oleh korban.
Ia pun kini meminta agar atensi kasus ini ditingkatkan ke jajaran kepolisian yang lebih tinggi.
Kendala terbaru yang membuat proses penanganan kasus ini buntu adalah kesulitan menghadirkan pihak pemilik mobil rental yang di duga digunakan pelaku berinisial RA alias Naomi saat menabrak kendaraan drg. Nilam.
Padahal, mobil tersebut diketahui sudah menunggak pembayaran angsuran leasing selama lebih dari enam bulan.
“Ini sangat aneh. Polisi bilang tidak bisa menemukan orangnya, leasing pun tak mampu mengambil kembali mobilnya karena katanya tidak tahu di mana pelakunya. Ini sungguh merugikan kami,” kata drg. Nilam dengan nada kecewa.
Menurut Syahrir, Penyidik Lakalantas Polrestabes Makassar saat ditemui di Jalan Kartini hingga saat ini RA alias Naomi masih dalam pencarian.
Proses pemberkasan kasus masih tertunda karena kehadiran pelaku menjadi kunci agar berkas dapat segera dikirimkan ke kejaksaan.
“Pengemudi Brio itu sampai sekarang masih kami cari. Kami sudah melacak ke sejumlah lokasi seperti daerah Boulevard, Bau Kana Tanjung, bahkan ke tempat yang disinyalir jadi tempat tinggalnya. Namun belum membuahkan hasil,” jelasnya

dr. Nilam (baju pink) dan keluarga saat mengunjungi Unit Lakalantas Polrestabes Makassar. (Foto: Gita/HN)
Berdasarkan KTP, RA alias Naomi diketahui berdomisili di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan juga dikenal sebagai DJ.
Namun hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Hal ini menyebabkan semua pihak terkait tidak dapat melanjutkan proses, baik dari sisi hukum maupun dari pihak leasing.
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya itikad baik dari pelaku sejak awal. Setelah menjanjikan akan membayar kerusakan mobil korban, Naomi justru menghilang dan memutus komunikasi.
Bahkan, informasi yang dihimpun menyebut bahwa Naomi masih sempat berpesta dan bermain kartu di Makassar.
Karena itu, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Makassar telah menetapkan Naomi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepolisian meminta bantuan masyarakat agar segera melapor bila mengetahui keberadaan Naomi menghubungi nomor 0813-5468-2222.
drg. Nilam pun mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kejadian serupa ke Kepolisian Republik Indonesia jika mengalami ketidakadilan.
“Saya hanya ingin hak saya sebagai korban dipenuhi. Tidak seharusnya korban dibiarkan berjuang sendiri selama tiga bulan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia berharap dengan status DPO yang kini melekat pada pelaku, kepolisian bisa lebih serius dan cepat menuntaskan kasus ini.
“Ini bukan soal saya saja. Jika kasus seperti ini dibiarkan, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tak punya akses dan kekuatan untuk bersuara?” pungkas drg. Nilam.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
