HARIAN.NEWS, JAKARTA – Frasa dalam Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diubah lewat putusan perkara Nomor No.90/PUU-XX-11-2023 kembali akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/11/2023) besok.
“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” begitu jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Dilansir dari kumparan, gugatan kembali atas putusan 90 tersebut diajukan oleh Brahma Aryana seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Lewat permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Brahma meminta MK memperjelas atau mendetailkan putusan No.90/PUU-XX-11-2023 yang diketok pada Senin (16/10/2023) lalu.
Baginya, perubahan frasa Pasal 169 huruf q lewat putusan nomor 90 tersebut tidak terang. Frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ di belakang berusia 40 tahun dianggap multitafsir. Tidak ada batasan yang jelas.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
“Tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi saja? atau juga pada pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada ke semua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota?” kata Brahma dalam salinan permohonannya.
Putusan “nomor 90” dianggap tidak punya kepastian hukum. Sehingga dia meminta majelis hakim konstitusi memberikan batasan yang jelas.
Dia meminta agar hakim MK mengubah Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan No.90/PUU-XX-11-2023 diubah lagi menjadi frasa ‘kepala daerah pada tingkat provinsi’.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
“Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’,” begitu bunyi permohonan Brahma Aryana.
Permohonan Brahma tersebut sudah disampaikan ke MK dan telah diterima pada Senin (23/10/2023). Besok sidang perdananya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

