HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim agar rekening miliknya yang diblokir penyidik agar diaktifkan kembali. Dia menegaskan dalam rekening berisikan hasil gaji dia selama di Kementrian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga : Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas
“Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan,” kata Djamaluddin di ruang sidang, dikutip dari liputan6.
Pada saat yang bersamaan, Djamaluddin juga menyerahkan surat yang berisikan rincian rekening milik SYL yang murni digaji oleh negara.
Merespons permintaan tersebut Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempertimbangkan permohonan itu. Hanya saja ia menyebut kalau proses sidang masih berlangsung sehingga penyitaan rekening SYL masih diperlukan sebagai bahan pembuktian.
Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!
“Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan,” kata Rianto.
Pontoh kemudian berpesan kepada Jaksa KPK agar mempertimbangkan permohonan SYL.
“Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya,” ujar Rianto.
Baca Juga : Kabar Baik! Harga Ayam di Peternak Naik Jadi Rp19.500 per Kg
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
