HARIAN.NEWS – Mantan Menteri Pertanian yang juga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan jaksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi Bibit Nanas Rp52,4 M: Eks Pj Gubernur Sulsel Pekan Depan Jadi Saksi
Tidak hanya itu, Mantan Menteri Pertanian Kabinet Presiden Jokowi tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tidak sampai di situ, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp44.269.777.204, USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara.
Adapun beberapa hal yang dianggap memeberatkan tututan tersebut karena terdakwa SYL dinilai tidak kooperatif, dan kerap tidak jujur dalam menyampaikan keterangan.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp52,4 M, Tujuh Saksi Bongkar Rekayasa dari Hulu ke Hilir
SYL juga dinilai telah menciderai kepercayaan publik tanah air di posisinya sebagai pejabat tinggi, serta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa yakni karena mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini telah berusia lanjut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
