Logo Harian.news

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor : Dodi Budiana Sabtu, 29 Juni 2024 12:27
Karikatur mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Dodi/harian.news)
Karikatur mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Dodi/harian.news)
APERSI

HARIAN.NEWS – Mantan Menteri Pertanian yang juga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan jaksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga : AJP Jakarta Sukses Gelar Halal Bihalal dan Jalan Sehat 2026, Diikuti 100 Peserta

Tidak hanya itu, Mantan Menteri Pertanian Kabinet Presiden Jokowi tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Tidak sampai di situ, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp44.269.777.204, USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara.

Adapun beberapa hal yang dianggap memeberatkan tututan tersebut karena terdakwa SYL dinilai tidak kooperatif, dan kerap tidak jujur dalam menyampaikan keterangan.

Baca Juga : Bangun Silaturahmi, Komunitas AJP Jakarta Bakal Gelar Halal Bihalal dan Jalan Sehat di SCBD

SYL juga dinilai telah menciderai kepercayaan publik tanah air di posisinya sebagai pejabat tinggi, serta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa yakni karena mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini telah berusia lanjut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda