Logo Harian.news

Taruna Ikrar: BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar omzet milyaran

Editor : Redaksi Jumat, 18 Oktober 2024 12:53
Taruna Ikrar:  BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar omzet milyaran

HARIAN.NEWS, PEKANBARU – Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi salah satu prioritas BPOM.

BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan obat BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar pekanbaru Riau Jumat (18/10/2024).

Lanjut Taruna Operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, yaitu penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Juga : Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Apresiasi Dedikasi Polri Untuk Masyarakat di HUT ke-79

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

Petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi Obat Bahan Alam TIE

Menurut Taruna, operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru,dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp.2,4 Milyar yaitu penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Juga : Sejumlah Obat Herbal Temuan BPOM dapat Merusak Hati dan Ginjal

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Pungkas taruna.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : BPOM RI
KomentarAnda