Logo Harian.news

Taruna Ikrar Lantik Pejabat Lingkup BPOM: Berantas Mafia Obat dan Berdayakan UMKM

Editor : Redaksi Jumat, 01 November 2024 16:20
Taruna Ikrar Lantik Pejabat Lingkup BPOM: Berantas Mafia Obat dan Berdayakan UMKM

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Gerbong Pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI bergerak Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar melakukan penyegaran untuk mewujudkan program kerja Asta Cita Presiden Prabowo Menjadi Program Strategis BPOM 2025 – 2029.

Pejabat Tinggi Madya yang dilantik Brigjen Pol Dr Jayadi, sebagai Sekretaris Utama , Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat, sebagai Deputi 4 (Bidang Penindakan), Deputi 1 Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rita Mahyona, dan Direktur Intelijen dipercayakan Rizkal, di gedung Bhineka tunggal ika Jumat (1/11/2024).

Pelantikan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pejabat Tinggi Madya lainnya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BPOM.

Baca Juga : Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Apresiasi Dedikasi Polri Untuk Masyarakat di HUT ke-79

Dalam sambutannya Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar menyampaikan penyegaran ini menunjang program BPOM merujuk asta cita prioritas nasional Presiden Prabowo.

“Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas,” ujarnya.

Lanjut Taruna, untuk mencapai masyarakat sehat bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas strategi BPOM. Salah satunya penguatan pengawasan pre postmarket, dengan mendorong inovasi untuk mengantidipasi ancaman keamanan di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan mendukung UMKM dan memberantas mafia di BPOM.

Baca Juga : Sejumlah Obat Herbal Temuan BPOM dapat Merusak Hati dan Ginjal

“Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas mendorong kewirausahaan pengembangan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur serta melanjutkan hirilisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar TarunaIkrar

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Irwansyah menyebut, pelantikan tersebut berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 yang mengatur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perpres ini memberikan hak prerogatif kepada kepala Badan POM untuk melakukan perubahan, termasuk perubahan struktur organisasi dan tata kelola dimana BPOM merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga : Taruna Ikrar Lantik Pejabat Eselon II BPOM, Titip Lima Amanat Presiden Prabowo

Dimana, BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

“BPOM berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan secara penuh, mulai dari penilaian sebelum produk diijinkan beredar, hingga penindakan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda