HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Gerbong Pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI bergerak Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar melakukan penyegaran untuk mewujudkan program kerja Asta Cita Presiden Prabowo Menjadi Program Strategis BPOM 2025 – 2029.
Pejabat Tinggi Madya yang dilantik Brigjen Pol Dr Jayadi, sebagai Sekretaris Utama , Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat, sebagai Deputi 4 (Bidang Penindakan), Deputi 1 Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rita Mahyona, dan Direktur Intelijen dipercayakan Rizkal, di gedung Bhineka tunggal ika Jumat (1/11/2024).
Pelantikan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pejabat Tinggi Madya lainnya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BPOM.
Baca Juga : Dihadapan Jaksa Agung Taruna Ikrar Tegaskan Komitmen BPOM Basmi Korupsi dan Mafia
Dalam sambutannya Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar menyampaikan penyegaran ini menunjang program BPOM merujuk asta cita prioritas nasional Presiden Prabowo.
“Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas,” ujarnya.
Lanjut Taruna, untuk mencapai masyarakat sehat bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas strategi BPOM. Salah satunya penguatan pengawasan pre postmarket, dengan mendorong inovasi untuk mengantidipasi ancaman keamanan di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan mendukung UMKM dan memberantas mafia di BPOM.
Baca Juga : Taruna Ikrar Kepala BPOM Luncurkan Gemilang Indonesia Emas 2024
“Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas mendorong kewirausahaan pengembangan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur serta melanjutkan hirilisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar TarunaIkrar
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Irwansyah menyebut, pelantikan tersebut berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 yang mengatur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perpres ini memberikan hak prerogatif kepada kepala Badan POM untuk melakukan perubahan, termasuk perubahan struktur organisasi dan tata kelola dimana BPOM merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga : Fasilitasi Riset dan Inovasi: Terobosan Baru Kepala BPOM RI Taruna Ikrar untuk Dunia Kampus
Dimana, BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
“BPOM berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan secara penuh, mulai dari penilaian sebelum produk diijinkan beredar, hingga penindakan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News