HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), mulai melakukan penataan juru parkir (jukir) di Kota Makassar.
ARA menyebutkan, pihaknya akan memberlakukan sistem sertifikasi wajib bagi seluruh jukir yang ingin beroperasi secara resmi di kota ini.
“Ke depan, tidak ada lagi jukir yang bisa bertugas tanpa melalui proses sertifikasi. Ini adalah bentuk standarisasi dan peningkatan kualitas layanan parkir di Makassar,” tegas ARA, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Lakukan Koordinasi Terkait Pungutan Parkir di Area Masjid
Menurut ARA, sertifikasi akan menjadi syarat utama sebelum seorang jukir mendapatkan atribut resmi seperti rompi. Rompi baru yang tengah didesain khusus akan menjadi identitas sah bagi jukir yang telah lulus pelatihan dan evaluasi.
“Rompi bukan lagi sekadar seragam, tapi tanda kelulusan. Setelah mereka dinyatakan lolos sertifikasi, baru kami berikan rompinya,” ungkapnya.
Untuk memastikan implementasi di lapangan, PD Parkir juga akan mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) guna menindak jukir yang tidak bersertifikat atau tidak menggunakan atribut resmi. Sanksi akan diberikan bagi pelanggar aturan ini.
Baca Juga : Perkuat Layanan Parkir, Perumda Gandeng Polres Pelabuhan
Langkah ini, kata ARA, adalah bagian dari upaya reformasi menyeluruh sistem parkir kota, sekaligus mendorong profesionalisme para jukir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News