HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Jeneponto! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bakal mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Jeneponto, H. Reza Faisal Saleh. Ia menjelaskan bahwa saat ini tim dari Bidang Perbendaharaan BPKAD tengah menyelesaikan proses administrasi pencairan agar dana THR bisa segera diterima ASN.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto & BBWS Bersinergi Atasi Masalah Air Irigasi Kelara Kareloe
“Alhamdulillah, prosesnya sudah masuk tahap akhir. Insyaa Allah, Senin depan THR sudah mulai dicairkan,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Dibayarkan Sesuai Regulasi
Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2025.
Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian
Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan percepatan penerbitan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar teknis pencairan THR yang bersumber dari APBD.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jeneponto telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pembayaran THR diatur paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami pastikan mekanisme pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu pencairan sesuai jadwal,” tambah Reza Faisal Saleh.
Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!
BPKAD: Bendahara Harus Standby!
Sementara itu, Kepala BPKAD Jeneponto, H. Armawih, memastikan pihaknya sudah mulai melakukan penyelarasan data melalui aplikasi Taspen. Jika tidak ada kendala, pencairan akan dimulai tepat waktu.
“Mulai hari ini (14/3/2025), kami sudah masuk tahap finalisasi. Kami juga mengimbau para bendahara perangkat daerah untuk standby agar proses pencairan berjalan lancar. Harapannya, semua ASN bisa menerima THR tanpa hambatan,” katanya.
Baca Juga : Dorong Hemat BBM, Pengamat Usul ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

