HARIAN NEWS, MAKASSAR – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, menyatakan bahwa penetapan UMK akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024, setelah UMP Sulsel ditetapkan pada 11 Desember 2024.
“Kalau Makassar itu paling lambat 18 Desember. Jadi, kami tunggu dulu UMP ditetapkan, baru UMK,” ujar Nielma pada Minggu (8/12/2024).
Baca Juga : Pemkot Makassar Fokus Tuntaskan Proyek Infrastruktur Strategis pada 2024
Kenaikan 6,5 persen ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Regulasi tersebut menjelaskan batas waktu dan formulasi penetapan UMP dan UMK, yakni UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMP 2025.
“Formulasi ini menjadi pedoman tunggal. Tidak ada alternatif lain,” tambah Nielma.
Proses ini diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja dan perusahaan, serta menjadi langkah strategis dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News