HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini membuat UMP Sulsel yang sebelumnya Rp3.434.298 pada 2024 menjadi Rp3.657.527.
Penetapan UMP ini diumumkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Raodah, dalam rapat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
“Kita tegak lurus pada arahan pemerintah pusat, khususnya Bapak Presiden Prabowo, dengan menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, sehingga menjadi Rp3,6 juta,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas.
Jayadi menegaskan, UMP Sulsel 2025 akan mulai berlaku efektif pada Januari 2025. Ia memastikan bahwa seluruh perusahaan di Sulsel wajib menerapkan aturan ini tanpa terkecuali.
“Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Permenaker ini wajib diikuti, dan kami akan turun ke lapangan untuk memastikan perusahaan mematuhinya,” tegasnya.
Baca Juga : Prabowo Klaim Program MBG 99,99 Persen Berhasil
Dinas Tenaga Kerja Sulsel berjanji untuk mengawal pelaksanaan keputusan ini dengan ketat. Jayadi Nas mengimbau perusahaan untuk segera menyesuaikan kebijakan pengupahan mereka sesuai dengan UMP yang baru.
“Kamk berharap kesejahteraan pekerja di Sulsel meningkat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di daerah,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Erick Thohir Minta Maaf pada Prabowo, Usai Timnas Gagal
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
