Logo Harian.news

Unhas Tegaskan Pemecatan Alief Gufran, Mahasiswa FIB Karena Pesta Miras, Bukan Karena Demo

Editor : Redaksi Kamis, 28 November 2024 08:22
Ahmad Bahar, Kabid Humas Unhas. Dok. IST
Ahmad Bahar, Kabid Humas Unhas. Dok. IST

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan pemecatan secara tidak hormat atau DO oleh Alief Gufran, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) bukan karena ikut aksi demo kasus pelecehan seksual yang terjadi di FIB, Selasa (19/11) lalu.

Gufran dicabut haknya sebagai mahasiswa Unhas karena melakukan pesta minuman keras (miras) di lingkungan kampus Unhas, Selasa dini hari (22/10).

“Tidak ada kaitannya dengan demo pelecehan. Sejak Oktober sudah berproses kasusnya di Komdis,” kata Ahmad Bahar, Kabid Humas Unhas, Rabu (27/11/2024) malam melalui keterangan tertulis yang diterima harian.news.

Baca Juga : Pentingnya Kemampuan Debat Dalam Dunia Hukum

Ahmad Bahar menjelaskan Alief Gufran digrebek oleh tim satuan pengamanan (satpam) Unhas yang sementara patroli saat itu.

Gufran dan beberapa temannya dari fakultas dan perguruan tinggi lain, sedang asyik menenggak miras berjenis ballo (minuman beralkohol khas Sulawesi-Selatan) dan anggur merah.

Ada sekitar 17 botol bekas miras diamankan satpam Unhas di sekitar Mimbar Kansas FIB Unhas, tempat Gufran dan kawan-kawan berpesta miras.

Baca Juga : BKGN 2024, Unilever dan Pepsodent Hadirkan Pemeriksaan Gratis di RSGMP UNHAS Makassar

Aksi tidak terpuji dan tidak patut sebagai seorang mahasiswa yang dilakukan Gufran dan temanya selain melanggar Surat Edaran (SE) Rektor Unhas Nomor: 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Hasanuddin, Gufran juga melanggar Pakta Integritas sebagai mahasiswa Unhas yang ditanda-tangani di atas materai sewaktu menjalani proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain melanggar SE Rektor tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Hasanuddin, Gufran juga melanggar Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).

Beberapa pasal dalam KEMUH yang dilanggar Gufran, yakni: Pasal 14 tentang Etika Mahasiswa dalam Memanfaatkan Fasilitas Kampus. Pada ayat 1 tertulis mahasiswa tidak menginap di kampus tanpa izin pimpinan. Alief Gufran juga melanggar Pasal 16 ayat 5 tentang larangan minuman beralkohol.

Baca Juga : IBT-STP Unhas Cetak Prestasi di Incubator Award 2024 dari Kementerian UMKM

Sementara Alief Gufran terhitung dua kali ditemukan pesta miras oleh satpam Unhas. Setiap melakukan aksinya, dia selalu mengajak orang luar Unhas untuk pesta miras, termasuk yang sudah tidak lagi berstatus mahasiwa karena status droup out (DO) dari fakultas lain.

‘”Ketika kami tegur, Gufran selalu menantang dan mengajak ribut. Mungkin karena pengaruh miras,” kata Muhammad Rido, Kepala Satpam Unhas dalam rilisnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak harian.news berusaha meminta konfirmasi dari Alief Gufran melalui nomor teleponnya.

Baca Juga : Unhas Raih 5 Penghargaan Abdidaya Ormawa 2024 di Universitas Udayana Bali

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda